Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan Pemerintah Kota Depok mengalokasikan anggaran APBD untuk memberikan subsidi pembiayaan bagi masyarakat dapat memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha kecil. Namun, ia mengingatkan kemudahan memperoleh modal harus diikuti pendampingan agar masyarakat mampu mengelolanya secara produktif.
Menurut Saleh, skema pembiayaan tersebut dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan. Dengan beban pembayaran yang lebih ringan, masyarakat memiliki pilihan pembiayaan untuk mengembangkan usaha maupun meningkatkan kapasitas ekonominya.
“Ini sangat baik dan menarik, masyarakat yang tidak mendapatkan KUR tentu ada alternatif lain selain dana KUR yang disiapkan oleh bank-bank penyalur,” ujar Saleh kepada koranmerdeka.co saat Kunjungan Spesifik di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).
Meski demikian, Saleh menegaskan program pembiayaan tidak boleh berhenti pada pencairan dana. Pemerintah daerah perlu memastikan penerima pembiayaan memperoleh pendampingan agar modal yang diterima benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif dan menghasilkan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
Ia meminta Pemkot Depok memberikan pembinaan secara serius, antara lain melalui pelatihan kerja, pengembangan usaha, peningkatan keterampilan, hingga pengenalan peluang investasi yang dapat membantu masyarakat mengembangkan modalnya.
“Jangan sampai mereka sudah meminjam, kemudian memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, terus tidak bisa bayar. Itu namanya problem yang dihadapi oleh masyarakat,” tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.
Menurut Saleh, pendampingan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pembiayaan murah tidak justru menambah persoalan baru bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, pembiayaan diharapkan dapat menjadi modal untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi penerima.
“Ini momentum terbaik bagi Pemerintah Kota Depok untuk berbuat lebih banyak, memberikan pelayanan bagi masyarakat dan warga Kota Depok,” ujar Legislator Dapil Sumatera Utara II itu.
Di sisi lain, Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan masih rendahnya pemanfaatan KUR oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan hasil evaluasi, belum banyak warga Depok yang memanfaatkan alokasi KUR secara maksimal.
“Belum banyak warga Depok memang yang memaksimalkan alokasi dana KUR. Ini juga mungkin menjadi catatan buat kita, di mana permasalahannya, apakah memang minatnya yang kurang, atau mungkin ada hal-hal lain yang menjadi penyebab,” ujar Supian.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Depok menyiapkan alternatif pembiayaan melalui program Depok Kuat. Salah satu bentuk dukungan dalam program tersebut adalah subsidi bunga pinjaman untuk meringankan beban pembayaran yang harus ditanggung pelaku UMKM.
Supian menjelaskan, untuk pembiayaan hingga Rp25 juta, pemerintah daerah menanggung subsidi bunga sebesar 9 persen sehingga pelaku UMKM hanya menanggung bunga 1 persen. Sementara untuk pembiayaan di atas Rp25 juta hingga Rp50 juta, subsidi bunga yang ditanggung pemerintah sebesar 8 persen dan masyarakat menanggung 2 persen.
Saleh menilai skema tersebut perlu diikuti dengan pengawasan dan pendampingan yang memadai agar pembiayaan benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan usaha masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya dana yang tersalurkan, tetapi juga dari kemampuan penerima mengembangkan usaha dan memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, kebijakan pembiayaan murah diharapkan tidak sekadar menjadi solusi jangka pendek bagi masyarakat yang kesulitan memperoleh modal, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem pengembangan UMKM yang berkelanjutan di Kota Depok.


