Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bukan Sekadar Adu Jago, RAP Sports Day 2026 Satukan Kurator dan Advokat

September 4, 2026

Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

September 3, 2026

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat

September 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator
DPR

Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

RedaksiBy RedaksiSeptember 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga berharap penyusunan RUU Profesi Kurator bisa selaras dengan mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurutnya, sinkronisasi pengaturan tersebut penting agar tidak membuka celah penyalahgunaan proses hukum untuk kepentingan tertentu.

Pandangan tersebut disampaikan Umbu saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). Dalam forum tersebut, Panja menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan regulasi mengenai profesi kurator.

Menurut Umbu, pembahasan RUU Profesi Kurator tidak dapat dipisahkan dari praktik hukum kepailitan dan PKPU karena keduanya saling bersinggungan dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga. Oleh sebab itu, penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

“Memang ini bersinggungan, hampir tipis-tipis ini bedanya antara bagaimana mendorong RUU Kurator dan juga tentang kepailitan atau PKPU. Ini menjadi permasalahan yang belum terungkap,” ujar Umbu.

Ia menilai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah potensi penggunaan mekanisme PKPU maupun kepailitan sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pembayaran utang. Karena itu, menurutnya, penyusun RUU perlu mempertimbangkan parameter yang mampu membedakan debitur yang benar-benar mengalami ketidakmampuan membayar dengan pihak yang sesungguhnya masih memiliki kemampuan ekonomi.

“Bagaimana upaya hukum PKPU atau kepailitan, bagaimana kita bisa menghindari bahwa itulah salah satu strategi daripada pemohon untuk menghindari utang, membersihkan utang, atau strategi bagaimana menghindari kewajiban pembayaran utang,” jelasnya.

Sebagai gambaran, Umbu mencontohkan sebuah perkara yang menurutnya menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan mekanisme kepailitan. Ia menyebut terdapat persoalan utang bernilai sekitar Rp2 miliar yang berkaitan dengan entitas yang memiliki nilai aset mencapai sekitar Rp7 triliun. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara dengan nilai utang yang relatif kecil bisa menimbulkan dampak besar apabila proses kepailitan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi debitur secara menyeluruh.

“Kadang-kadang masalah hanya satu dua miliar, tapi menghancurkan lembaga yang mengelola sekian triliun. Nah, ini juga coba kita berpikir bersama-sama,” pungkas Umbu.

Menutup penyataan, Umbu berharap berbagai masukan yang diperoleh Panja selama kunjungan kerja dapat menjadi bahan perumusan RUU Profesi Kurator yang memberikan kepastian hukum bagi profesi kurator sekaligus tetap menjaga keadilan, kepastian, dan keseimbangan dalam praktik kepailitan maupun PKPU.

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

September 3, 2026

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat

September 3, 2026

Marinus Gea: Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jadi Kunci Perkuat Profesi Kurator

September 3, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Bukan Sekadar Adu Jago, RAP Sports Day 2026 Satukan Kurator dan Advokat

Polhukam September 4, 2026

JAKARTA – Kesibukan para kurator dan advokat bergelut dengan perkara hukum tak menghalangi mereka untuk…

Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

September 3, 2026

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat

September 3, 2026

Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

September 3, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?