Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bukan Sekadar Adu Jago, RAP Sports Day 2026 Satukan Kurator dan Advokat

September 4, 2026

Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

September 3, 2026

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat

September 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi
DPR

Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

RedaksiBy RedaksiSeptember 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan dalam agenda kunjungan kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menilai pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap tugas dan kewenangan kurator perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kurator yang menjalankan tugas sesuai ketentuan. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar tindakan kurator dalam proses kepailitan dapat dinilai berdasarkan kewenangan dan batas tanggung jawabnya.

Hal tersebut disampaikan Maruli saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).

“Jangan sampai kurator yang menjalankan tugasnya justru dikriminalisasi. Ini yang menjadi salah satu persoalan yang sering mereka hadapi di lapangan,” kata Maruli.

Ia mencontohkan situasi ketika debitur melarikan diri, tetapi kurator justru dianggap memiliki keterkaitan atau bekerja sama dengan debitur. Menurutnya, dugaan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan tugas, kewenangan, serta batas tanggung jawab kurator dalam menjalankan proses kepailitan.

Maruli menilai persoalan tersebut perlu menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RUU Profesi Kurator, terutama untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan hukum bagi kurator. Menurut pandangannya, masukan dari para praktisi yang mengalami langsung persoalan di lapangan  menjadi penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan profesi.

“Masih banyak kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki, baik terkait kewenangan kurator maupun persyaratan pendidikan dan profesionalitas. Masukan dari mereka yang mengalami langsung persoalan di lapangan sangat penting untuk menjadi bahan analisis dalam penyusunan regulasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Maruli menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi kurator tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan dari proses hukum. Apabila seorang kurator terbukti melakukan tindak pidana, menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengakhiri pernyataan, ia menekankan pentingnya setiap dugaan pelanggaran segera dilaporkan kepada APH dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Baginya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan dapat ditindaklanjuti sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa kurator melindungi pihak tertentu.

“Jangan didiamkan karena sudah ada batas waktunya. Kalau memang ada persoalan, segera dilaporkan kepada APH supaya ditindaklanjuti dan mereka juga tidak dianggap melindungi,” pungkas Maruli. 

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Maruli Siahaan Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat

September 3, 2026

Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

September 3, 2026

Marinus Gea: Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jadi Kunci Perkuat Profesi Kurator

September 3, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Bukan Sekadar Adu Jago, RAP Sports Day 2026 Satukan Kurator dan Advokat

Polhukam September 4, 2026

JAKARTA – Kesibukan para kurator dan advokat bergelut dengan perkara hukum tak menghalangi mereka untuk…

Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

September 3, 2026

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat

September 3, 2026

Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

September 3, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?