Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bukan Sekadar Adu Jago, RAP Sports Day 2026 Satukan Kurator dan Advokat

September 4, 2026

Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

September 3, 2026

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat

September 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Marinus Gea: Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jadi Kunci Perkuat Profesi Kurator
DPR

Marinus Gea: Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jadi Kunci Perkuat Profesi Kurator

RedaksiBy RedaksiSeptember 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea, saat agenda Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Medan, Sumatera Utara/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai penguatan profesi kurator perlu ditopang oleh dua hal utama, yakni kepastian perlindungan hukum dalam menjalankan tugas serta kode etik profesi yang berlaku secara nasional. Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan kurator dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Marinus saat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI melakukan agenda Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Panja menyerap masukan dari berbagai pihak terkait pengaturan profesi kurator dalam RUU yang tengah disusun.

Menurut Marinus, kebutuhan terhadap perlindungan hukum menjadi penting karena kurator memiliki kewenangan yang luas dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam proses pengurusan dan pemberesan harta debitur yang berada dalam kepailitan. Di sisi lain, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai dengan batas kewenangan dan kepastian perlindungan yang jelas.

“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus.

Ia menilai kepastian tersebut diperlukan agar kurator tidak bekerja dalam kondisi yang rentan terhadap persoalan hukum sepanjang tindakan yang dilakukan berada dalam koridor tugas dan kewenangannya.

“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” tegasnya.

Selain perlindungan hukum, Marinus menilai membentuk kode etik profesi yang berlaku secara nasional juga menjadi bagian penting untuk menguatkan profesi kurator. Pasalnya, standar etik diperlukan supaya pelaksanaan tugas kurator memiliki pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu diketahui, hingga saat ini setiap organisasi profesi kurator memiliki aturan etik masing-masing. Maka dari itu, menurut Marinus, RUU Profesi Kurator perlu mempunyai standar kode etik yang bisa menjadi rujukan bersama bagi seluruh kurator.

Menutup pernyataan, dirinya menjelaskan, keberadaan RUU Profesi Kurator tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan mengenai kurator yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ia berharap RUU Profesi Kurator bisa menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan, baik debitur maupun kreditur.

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Marinus Gea Marinus Gea: Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jadi Kunci Perkuat Profesi Kurator
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

September 3, 2026

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat

September 3, 2026

Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

September 3, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Bukan Sekadar Adu Jago, RAP Sports Day 2026 Satukan Kurator dan Advokat

Polhukam September 4, 2026

JAKARTA – Kesibukan para kurator dan advokat bergelut dengan perkara hukum tak menghalangi mereka untuk…

Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi

September 3, 2026

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat

September 3, 2026

Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

September 3, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?