Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gamal: Perbaiki Kualitas Tenaga Kerja dan Program Pemagangan di Bali

April 17, 2026

Pemagangan Harus Fokus pada Peningkatan Kompetensi, Bukan Eksploitasi

April 17, 2026

Pembentukan Holding BUMN Logistik Harus Mitigasi Gejolak Internal Perubahan Struktur Perusahaan

April 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Putusan MK Terbaru Tentang Pemilu Timbulkan Dilema Konstitusional
DPR

Putusan MK Terbaru Tentang Pemilu Timbulkan Dilema Konstitusional

RedaksiBy RedaksiJuli 5, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengungkapkan kegelisahan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru terkait Pemilu. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan sejumlah pakar ketatanegaraan dan mantan hakim konstitusi, Jumat (4/7/2025), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

RDPU tersebut menghadirkan empat narasumber, yaitu Mantan Hakim MK Patrialis Akbar, Mantan – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Abdul Chair Ramadhan, dan Dosen FISIP UI Valina Singka Subekti. Agenda utama rapat adalah membahas dan mendalami implikasi konstitusional Putusan MK terkait pemilu yang menuai polemik publik.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menilai putusan MK tersebut menimbulkan kebingungan dan dilema konstitusional yang serius. Hal itu tidak hanya bagi penyelenggara pemilu tetapi juga bagi masyarakat dan pembuat kebijakan.

“Tentu kami, Komisi III, terus dikejar oleh masyarakat soal apa pandangan kami terkait putusan dari MK ini. Dan saya melihat bahwa ketiga narasumber tadi sepakat bahwa putusan MK ini melampaui kewenangannya dan bahkan dinilai melanggar konstitusi,” ujar Martin.

“Sementara ada Undang-Undang yang disampaikan tadi, ada Undang-Undang nomor Pasal 22 yang juga memang itu harus kita jalankan. Jadi ada dua putusan ini yang saya bertanya-tanya tadi, kalau ini tidak ada tanggapan atau tidak ada putusan yang lanjut, terus apa yang harus kita lakukan?,” tambahnya.

Lebih lanjut, Martin juga meminta pandangan para narasumber, apabila DPR sebagai lembaga legislatif tidak dapat menjalankan putusan MK karena dinilai melanggar konstitusi, apakah hal tersebut dapat dibenarkan secara hukum dan ketatanegaraan.

Menanggapi hal itu, Patrialis Akbar menyampaikan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tetapi tidak berarti kebal dari kritik publik. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan oleh MK itu sendiri.

“Putusan MK itu juga gak bisa dibatalkan oleh MK. Kalau dibatalkan oleh MK berarti kredibilitas hakim MK masa lalu gak dijamin. Itu berbahaya juga. Jadi ini luar biasa dalam tataran ketatanegaraan kita,” tegas Patrialis.

Ia menambahkan bahwa ketika sebuah putusan dipersoalkan oleh masyarakat luas dan juga parlemen, maka muncul pertanyaan besar terhadap validitas dan relevansinya.

“Maka saya berpendapat adalah satu putusan yang memang dipersoalkan oleh masyarakat dan termasuk juga parlemen, berarti ada big question terhadap putusan itu,” lanjutnya.

Patrialis juga menjelaskan bahwa dalam konteks ini terdapat tiga putusan MK terkait Pemilu. Dua di antaranya telah dilaksanakan tanpa masalah dan justru menjadi dasar bagi pemilu-pemilu sebelumnya yang menghasilkan para pemimpin bangsa.

“Nah, dalam masalah ini ada tiga putusan. Sedangkan dua putusan terdahulu tidak ada masalah. Bahkan itu sudah dilakukan. Dan itu sudah menjadi bagian menghasilkan pemimpin-pemimpin negara ini, baik di eksekutif maupun di legislatif. Kita pakai putusan MK yang masa lalu. Pada 2013 itu saya ikut memutuskan pemilu serentak itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Valina Singka Subekti menambahkan bahwa Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tidak serta-merta membatalkan putusan-putusan MK terdahulu yang masih sah dan berlaku, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan keberlakuan norma hukum yang telah diformulasikan secara yuridis.

Sebagaimana diketahui, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Amar putusan ini membatalkan makna “serentak” yang selama ini menjadi prinsip dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, serta menegaskan bahwa keserentakan menyeluruh tidak lagi dianggap sebagai prinsip konstitusional dalam pelaksanaan pemilu.

Putusan tersebut merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam petitumnya, Perludem menilai pelaksanaan Pemilu lima kotak secara serentak telah menimbulkan dampak sistemik, di antaranya melemahkan pelembagaan partai politik, menurunkan kualitas kandidat, serta mengurangi efektivitas Pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat. 

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Martin Daniel Tumbelaka Putusan MK Terbaru Tentang Pemilu Timbulkan Dilema Konstitusional
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Gamal: Perbaiki Kualitas Tenaga Kerja dan Program Pemagangan di Bali

April 17, 2026

Pemagangan Harus Fokus pada Peningkatan Kompetensi, Bukan Eksploitasi

April 17, 2026

Pembentukan Holding BUMN Logistik Harus Mitigasi Gejolak Internal Perubahan Struktur Perusahaan

April 17, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Gamal: Perbaiki Kualitas Tenaga Kerja dan Program Pemagangan di Bali

DPR April 17, 2026

Provinsi Bali mendapat sorotan serius lantaran didominasi oleh tenaga kerja berpendidikan rendah yang menjadi tantangan…

Pemagangan Harus Fokus pada Peningkatan Kompetensi, Bukan Eksploitasi

April 17, 2026

Pembentukan Holding BUMN Logistik Harus Mitigasi Gejolak Internal Perubahan Struktur Perusahaan

April 17, 2026

Komisi X: Pemda Berperan Strategis Pastikan Keberhasilan Implementasi TKA di Daerah

April 17, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?