Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis
DPR

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

RedaksiBy RedaksiJuni 9, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyadi menyoroti ketidaksesuaian antara penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan kondisi faktual pemanfaatan ruang di berbagai daerah.

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini mempertanyakan dasar pemetaan LSD dan LP2B yang dinilai terlalu bergantung pada data citra satelit tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Menurutnya, dalam sejumlah kasus ditemukan lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai kawasan pertanian, namun secara faktual telah mengalami alih fungsi sejak lama.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara data tata ruang dengan realitas di lapangan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi kebijakan.

Hal ini disampaikan Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, serta Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam rangka penyusunan RUU Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Ini persoalan LSD dan LP2B, ini betul-betul sangat menjadi isu yang luar biasa di seluruh daerah sekarang. Apa-apa ini harus LSD, harus LP2B. Terus selama ini ke mana saja? Kok baru sekarang,” ujarnya

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti metode pemetaan yang digunakan, termasuk penggunaan citra satelit yang menurutnya dapat menimbulkan ketidaktepatan interpretasi terhadap kondisi riil lahan. Mulyadi bahkan menyinggung kemungkinan terjadinya kesalahan klasifikasi jika pendekatan visual semata dijadikan dasar penetapan status lahan.

“Saya khawatirnya jangan-jangan kalau gentengnya dicat hijau juga itu masuk LSD juga itu,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, ia menyebut terdapat wilayah yang secara administratif masih tercatat sebagai lahan pertanian, namun secara faktual telah lama berubah menjadi kawasan terbangun seperti vila, permukiman, maupun kawasan pariwisata. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa diabaikan dalam penyusunan kebijakan tata ruang, terutama karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Dalam beberapa kasus, imbuhnya, sertifikat lahan masih mencantumkan status pertanian meskipun kondisi di lapangan telah berubah. Menurutnya hal itu menimbulkan ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan.

Maka dari itu, Ia menegaskan perlunya pendekatan yang lebih realistis dalam pemetaan ruang, agar kebijakan LSD dan LP2B tidak menimbulkan konflik antara regulasi dan realitas sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, penyusunan kebijakan tata ruang harus mempertimbangkan fakta lapangan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan hambatan dalam implementasi, termasuk dalam proses perizinan pemanfaatan ruang.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI Mulyadi Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?