Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe
DPR

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

RedaksiBy RedaksiJuni 9, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota BAM DPR RI, Nasril Bahar saat mengikuti pertemuan bersama Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan perusahaan terkait di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Provinsi NAD/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Setelah lebih dari lima dekade tak kunjung tuntas, kasus pemukiman ulang (resettlement) sebanyak 542 kepala keluarga (KK) eks Blang Lancang Rancong dinilai memasuki momentum baru untuk diselesaikan. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melihat perubahan mekanisme pengelolaan aset BUMN membuka peluang percepatan penyelesaian persoalan yang selama ini berulang kali terhambat.

Anggota BAM DPR RI, Nasril Bahar, mengatakan kasus yang telah berlangsung sejak 1974 itu sudah tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut kini telah memasuki generasi kedua karena sebagian warga yang terdampak merupakan keturunan dari masyarakat yang mengalami langsung proses pembebasan lahan puluhan tahun lalu.

“Ini sudah lebih dari 50 tahun. Bahkan sudah masuk generasi kedua. Saya pikir tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaiannya,” kata Nasril kepada koranmerdeka.co usai mengikuti pertemuan bersama Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan perusahaan terkait di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Provinsi NAD, Senin (8/6/2026).

Menurut Nasril, selama bertahun-tahun proses penyelesaian menghadapi berbagai kendala administratif dan regulasi, terutama yang berkaitan dengan tata kelola aset negara. Akibatnya, berbagai upaya negosiasi yang dilakukan sebelumnya belum mampu menghasilkan keputusan yang benar-benar dapat dieksekusi.

Namun, ia menilai kondisi saat ini berbeda. Dengan adanya perubahan mekanisme pengelolaan aset BUMN yang melibatkan Danantara, jalur pengambilan keputusan dinilai dapat menjadi lebih sederhana dan lebih cepat dibandingkan skema sebelumnya yang harus melalui proses birokrasi yang panjang.

“Dulu persoalan ini banyak berkaitan dengan mekanisme keuangan negara dan proses birokrasi yang cukup panjang. Sekarang ada mekanisme baru yang menurut kami dapat membuka ruang percepatan penyelesaian persoalan masyarakat,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Nasril optimistis pemerintah pusat memiliki perhatian besar terhadap penyelesaian persoalan masyarakat, termasuk kasus yang telah berlangsung puluhan tahun seperti yang dialami warga eks Blang Lancang Rancong. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong lahirnya keputusan yang konkret.

Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan lagi sekadar pertemuan atau pembahasan, melainkan kepastian mengenai bentuk penyelesaian yang akan dipilih, baik melalui skema kompensasi maupun relokasi.

“Kita melihat ada peluang yang lebih baik dibanding sebelumnya. Tinggal bagaimana seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat duduk bersama dan mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, BAM DPR RI akan membawa hasil pertemuan di Aceh ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk berkoordinasi dengan komisi terkait di DPR RI yang membidangi urusan BUMN. Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan tidak berhenti di daerah, tetapi mendapat dukungan kebijakan yang lebih kuat di tingkat nasional.

“Kami di BAM DPR RI akan menindaklanjuti persoalan ini dan mengusulkannya kepada komisi terkait, khususnya Komisi VI DPR RI. Harapannya, momentum yang ada saat ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegas Nasril.

Ia berharap, penyelesaian kasus eks Blang Lancang Rancong dapat menjadi contoh bahwa persoalan-persoalan lama yang menyangkut hak masyarakat tetap dapat diselesaikan melalui kolaborasi antara pemerintah, DPR, BUMN, dan seluruh pihak terkait.

Anggota BAM DPR RI DPR RI Nasril Bahar Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Achmad Ru’yat Desak Audit Independen Magang Dokter, Soroti Keselamatan Peserta Didik

Juni 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Achmad Ru’yat Desak Audit Independen Magang Dokter, Soroti Keselamatan Peserta Didik

Juni 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?