Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Perlu Kejelasan tentang Terminologi ‘Konsumen’ dalam RUU Perlindungan Konsumen
DPR

Perlu Kejelasan tentang Terminologi ‘Konsumen’ dalam RUU Perlindungan Konsumen

RedaksiBy RedaksiMei 17, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Panja Perubahan RUU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Nurdin Khalid, saat memimpin kunjungan kerja Panja RUU Perlindungan Konsumen ke fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar, Bali/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Panitia Kerja (Panja) Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Nurdin Khalid, mengungkapkan ada banyak hal yang belum terakomodir di dalam UU tersebut. Atas hal itu, Komisi VI menginisiasi untuk melakukan pergantian undang-undang secara substansi.

“Kenapa saya katakan pengganti, bukan revisi. Karena perubahannya lebih dari lima puluh persen. Sehingga saya menilai ini bukan revisi, melainkan pengganti. Banyak hal baru yang akan dimasukan dalam RUU Perlindungan Konsumen ini. Hal itu tentu semata untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada konsumen,” ujar Nurdin kepada koranmerdeka.co usai kunjungan kerja Panja RUU Perlindungan Konsumen ke fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (15/5/2025).

Oleh karena itu, untuk memperkaya dan melengkapi UU Perlindungan Konsumen yang baru nanti, Lanjut Nurdin, pihaknya menyerap aspirasi dari berbagai pihak, baik itu para ahli hukum dan akademisi dari berbagai universitas, serta praktiksi perlindungan Konsumen di berbagai daerah.

“Dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak tadi maka diharapkan akan lebih komprehensif, sehingga akan memperkaya dalam penyusunan naskah akademik dan batang tubuh dari RUU Perlindungan Konsumen itu sendiri,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ditambahkannya, adanya perubahan sebanyak lebih 50 persen dari RUU ini salah satunya disebabkan karena berkembangnya peradaban. Di mana zaman sudah semakin canggih, khususnya terkait perkembangan teknologi lewat digital, baik itu dalam berkomunikasi, berorganisasi, bahkan bertransaksi.

Terminologi Konsumen

Salah satu masukan yang berhasil dihimpun oleh Tim Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR-RI dari para akademisi dan praktisi tersebut, di antaranya terkait dengan terminologi konsumen. Menurutnya, ada sebagian pihak mengartikan konsumen sebagai pembeli dan pengguna terakhir (tidak menjual barang/jasa tersebut lagi) atau end user.

Hal itu karena jika reseller juga masuk dalam kategori sebagai konsumen maka itu lebih kepada perjanjian Business to Business, bukan produsen ke konsumen.

“Serta banyak lagi masukan yang berhasil dihimpun. Yang pasti semua masukan tersebut tentu sangat bermanfaat dalam memperkaya atau melengkapi RUU tersebut. Sehingga akan tercipta Undang-undang yang benar -benAr bisa melindungi konsumen,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu Nurdin juga didampingi oleh pimpinan serta anggota Tim Panja lainnya, seperti Wakil Ketua Komisi VI DPRRI, Eko Hendro Purnomo, anggota Tim seperti Gde Sumarjaya Linggih, Ida Nurlela, Ida Fauziyah, I Gusti Nengah Kesuma Kelakan, Rudy Hartono Bangun, Firnandho Ganundhito, Khilmi, Budi Sulistyono, Totok Hedisantoso, Abdul Hakim Bafaqih, Ismail Bachtiar, Gufran, Hasani bin Zuber, dan Imas Aan Ubudiah.

DPR RI Ketua Panja Perubahan RUU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Nurdin Khalid Perlu Kejelasan tentang Terminologi ‘Konsumen’ dalam RUU Perlindungan Konsumen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?