Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Oktober 31, 2026

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana
DPR

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana

RedaksiBy RedaksiOktober 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam maupun gangguan lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan akibat kondisi tersebut.


Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai, pelaku usaha yang mengandalkan transaksi harian, seperti pedagang kaki lima dan pemilik warung kelontong, menjadi kelompok yang rentan terdampak. Penurunan omzet membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban cicilan kredit kepada perbankan.


“Kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis. Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong,” tegas Didik dalam keterangan yang dikutip koranmerdeka.co di Jakarta, Jumat (30/10/2026).


Ia mengingatkan, kesulitan membayar cicilan yang tidak diikuti kebijakan penyesuaian berpotensi menambah beban keuangan pelaku UMKM. Jika berlangsung berkepanjangan, kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha, bahkan membuat pedagang kehilangan sumber mata pencaharian.


Karena itu, Didik meminta OJK merespons kondisi debitur terdampak bencana melalui kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian pembayaran kredit. Menurutnya, relaksasi bukan berarti menghapus kewajiban utang, melainkan memberikan kelonggaran waktu agar debitur dapat memulihkan kondisi keuangan dan kembali menjalankan usahanya.


“Harus ada kebijakan relaksasi atas kewajiban debitur di perbankan. Jika tidak, mereka akan terpuruk. Langkah ini bertujuan membantu korban bencana agar bisa menata kembali hidupnya,” ujar Didik.


Selain OJK, ia juga menyoroti peran pemerintah dalam mendorong perbankan, terutama bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk memberikan kelonggaran kepada debitur terdampak. Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan mempertahankan usahanya di tengah tekanan ekonomi.


“Ini bukan soal mereka enggan membayar utang, melainkan memohon kelonggaran waktu. Khususnya untuk pinjaman di Bank Himbara, pemerintah wajib hadir di sana,” tambahnya.


Didik berharap OJK dan pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga pelaku UMKM terdampak bencana memperoleh kesempatan untuk memulihkan usahanya. Dengan penyesuaian kewajiban kredit, debitur diharapkan dapat kembali produktif sekaligus menyelesaikan tanggung jawab pembayarannya secara bertahap. 

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Oktober 31, 2026

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

DPR Oktober 31, 2026

Anggota DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan keuntungan dari korporasi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan…

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026

Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo

Oktober 31, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?