Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Oktober 31, 2026

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi
DPR

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

RedaksiBy RedaksiOktober 31, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Banyaknya kejahatan ekonomi yang dialami oleh masyarakat menjadi perhatian DPR RI, khususnya menyangkut pembahasan RUU Pemberantasan Aset. Menurut Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, RUU tersebut harus berikan korban kejahatan ekonomi seperti investasi bodong, penipuan keuangan, hingga berbagai praktik penghimpunan dana ilegal.

Sari menyebutkan, RUU tersebut harus mengatur agar harta pelaku kejahatan harus dikembalikan kepada korban. Ia menambahkan, persoalan yang selama ini dihadapi dalam penegakan hukum adalah belum optimalnya pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Menurut dia, tidak sedikit korban masih harus menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip koranmerdeka.co, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan RUU Perampasan Aset diharapkan bisa memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurut dia, kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks.

Pelaku tidak jarang menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, maupun memanfaatkan berbagai transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

“Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mencontohkan berbagai kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Dalam kasus itu, persoalan juga terletak saat aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian para korban.

“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sari menilai pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban merupakan substansi penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, mekanismenya harus dirumuskan secara jelas, mulai identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, mekanisme penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada para korban.

Kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan aset tapi pemulihan hak korban. Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya,” jelasnya.

Sari berharap, melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, Indonesia dapat memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya. 

DPR RI RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Oktober 31, 2026

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo

Oktober 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

DPR Oktober 31, 2026

Anggota DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan keuntungan dari korporasi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan…

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026

Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo

Oktober 31, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?