Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

Oktober 21, 2026

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Legislator Minta Panggil Polres Pemalang dan Pihak Sekolah Terkait Kasus Kekerasan Pelajar
DPR

Legislator Minta Panggil Polres Pemalang dan Pihak Sekolah Terkait Kasus Kekerasan Pelajar

RedaksiBy RedaksiOktober 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengungkapkan pihaknya berencana mendorong Komisi III meminta penjelasan dari Polres Pemalang dan pihak sekolah mengenai sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan kepada masyarakat dalam kasus tersebut.


“Ini bentuk komitmen kita bersama untuk menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan atau sekolah dengan bertindak adil sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tandas Abduh dalam keterangan resminya kepada koranmerdeka.co, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). 


Menurut Legislator Fraksi PKB ini, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan setara. Sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perkara yang sedang ditangani.


Abduh menegaskan, peran sekolah dalam mencegah dan menangani kasus perundungan telah diatur dalam ketentuan mengenai perlindungan anak dan budaya sekolah yang aman dan nyaman.


Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengatur tujuan dan sasaran budaya sekolah yang mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Regulasi tersebut telah mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.


“Kalau melihat aturan yang ada, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan mencegah terjadinya kekerasan. Karena itu, harus dilihat apakah mekanisme tersebut sudah dijalankan atau belum dalam kasus ini,” pungkas Abduh.


Sebagaimana diketahui, Aqib meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026), setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar sembilan hari. Polisi masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami korban. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, sekolah, dan teman korban, serta melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. 


Hingga saat ini, polisi belum menyimpulkan adanya hubungan antara dugaan kekerasan tersebut dengan penyebab kematian korban. Polisi juga belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perundungan tersebut.


Menurut keterangan ibu korban, Diah Indriyanti, Aqib sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut. Saat menjalani perawatan di rumah sakit, Aqib kemudian menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan oleh sejumlah kakak kelas. Menurut keluarga, Aqib juga sempat menunjukkan pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya. 


Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar mengatakan polisi telah memeriksa enam saksi yang berasal dari teman korban, pihak sekolah, dan orang tua korban. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami Aqib sebelum meninggal dunia.


Polisi juga meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses penyelidikan selesai, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan anak-anak.

Abdullah Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Legislator Minta Panggil Polres Pemalang dan Pihak Sekolah Terkait Kasus Kekerasan Pelajar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

Oktober 21, 2026

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

DPR Oktober 21, 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat…

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026

Pendidikan Demokrasi Jadi Ruang Kolaborasi Indonesia – Australia

Oktober 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?