Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

Oktober 21, 2026

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»KUHAP Baru Jangan Buka Ruang Bolak-Balik Perkara
DPR

KUHAP Baru Jangan Buka Ruang Bolak-Balik Perkara

RedaksiBy RedaksiSeptember 27, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Penerapan KUHAP baru membutuhkan penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum agar proses penanganan perkara tidak kembali menghadapi persoalan bolak-balik berkas. Persamaan persepsi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjalankan ketentuan baru tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan KUHAP baru telah mengatur mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, koordinasi tersebut perlu diwujudkan melalui pembahasan perkara bersama agar persoalan hukum dapat diselesaikan sejak awal.

“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” kata Sudding dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026).

Suding menjelaskan, pengaturan tersebut telah menjadi perhatian sejak pembahasan KUHAP. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diarahkan agar kedua pihak bekerja secara setara, seimbang, saling mendukung, dan saling melengkapi dalam penanganan perkara.

“Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material,” ujarnya dalam pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan BNN Provinsi Bali itu. 

Sebelumnya, dalam paparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengungkapkan terdapat persoalan dalam penerapan KUHAP baru yang membutuhkan aturan pelaksana. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan penuntut umum ketika hasil penyidikan dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.

Menurut Kajati Bali, belum adanya peraturan pelaksana untuk ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Ia meminta dukungan Komisi III agar ketentuan pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 dapat segera diperjelas.

Menanggapi hal tersebut, Sudding menilai kebutuhan aturan pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 63 tidak semestinya dipandang sebagai hambatan dalam penanganan perkara. Ia menegaskan kewenangan masing-masing antara penyidik dan penuntut umum telah diatur dalam KUHAP, sementara koordinasi tetap diperlukan dalam pelaksanaannya.

“Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan,” kata Suding.

Sudding menambahkan, profesionalitas penyidik dan koordinasi dengan penuntut umum perlu menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan KUHAP baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diperkuat melalui ketentuan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP.

Dalam kesempatan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa koordinasi antara Kejati Bali, Polda Bali, dan BNNP Bali selama ini berjalan baik. Sinergi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman hukum di antara aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI KUHAP Baru Jangan Buka Ruang Bolak-Balik Perkara Syarifuddin Sudding
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

Oktober 21, 2026

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

DPR Oktober 21, 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat…

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026

Pendidikan Demokrasi Jadi Ruang Kolaborasi Indonesia – Australia

Oktober 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?