Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Saadiah Uluputty Soroti Ego Sektoral dalam Penanganan Kepailitan
DPR

Saadiah Uluputty Soroti Ego Sektoral dalam Penanganan Kepailitan

RedaksiBy RedaksiAgustus 23, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty , saat RDP dengan para Kurator terkait penyusunan Undang-Undang tentang Profesi Kurator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus perlu memperjelas kewenangan serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara kepailitan. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral yang dapat menghambat pelaksanaan tugas kurator.

Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII menggali masukan dari sejumlah asosiasi dan praktisi kurator sebagai bahan penyusunan RUU Profesi Kurator dan Pengurus.

“Yang saya catat ternyata ada tumpang tindih ataupun masih ada ego sektoral sesama penegak hukum,” kata Saadiah.

Politisi Fraksi PKS itu mengatakan persoalan tersebut berpotensi menghambat kurator ketika menjalankan tugas berdasarkan undang-undang dan putusan pengadilan, terutama dalam penguasaan serta pengamanan aset debitor. Karena itu, regulasi baru perlu memberikan batas kewenangan yang tegas sekaligus membangun mekanisme koordinasi antarlembaga.

“Kita berharap ada kolaborasi sesama penyelenggara hukum. Debitur, kemudian aset-aset kepentingan negara, bisa diamankan dengan baik,” ujarnya.

Saadiah menegaskan RUU Profesi Kurator dan Pengurus tidak cukup hanya mengatur kelembagaan dan organisasi profesi. Regulasi juga harus menjawab persoalan yang dihadapi kurator dalam praktik, termasuk memberikan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas secara profesional dan beriktikad baik. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum. 

Kurator tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan penipuan, manipulasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, maupun pelanggaran hukum lainnya. “Perlindungan ini harus bermakna dalam satu format yang komprehensif,” kata legislator Dapil Maluku tersebut.

Menurut Saadiah, kepastian hukum dalam profesi kurator juga memiliki keterkaitan dengan iklim investasi. Sistem kepailitan yang jelas dan dapat diprediksi diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada debitor, kreditor, negara, serta menjaga kepercayaan dunia usaha.

“Harapannya RUU ini bisa ditingkatkan menjadi undang-undang. Ini akan melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu menciptakan iklim investasi yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Selain perlindungan dan batas kewenangan, sejumlah aspek turut menjadi perhatian dalam penyusunan RUU, antara lain standardisasi kompetensi dan sertifikasi, organisasi profesi, mekanisme pengawasan, serta koordinasi kurator dengan pengadilan, Kementerian Hukum, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait. Saadiah berharap berbagai masukan dari praktisi dan organisasi profesi dapat diterjemahkan menjadi norma yang konkret dalam RUU Profesi Kurator dan Pengurus.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat profesi kurator, tetapi juga menciptakan tata kelola kepailitan yang lebih pasti, terintegrasi, dan berkeadilan. 

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Saadiah Uluputty Saadiah Uluputty Soroti Ego Sektoral dalam Penanganan Kepailitan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

DPR September 11, 2026

Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas…

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026

Akses SNI Masih Sulit bagi IKM, Hatta Minta Fasilitas Pengujian Diperluas

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?