Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Meity Rahmatia Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam Profesi Kurator
DPR

Meity Rahmatia Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam Profesi Kurator

RedaksiBy RedaksiAgustus 23, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia, saat RDP dengan para Kurator terkait penyusunan Undang-Undang tentang Profesi Kurator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus perlu dilakukan secara lebih rinci dan substansial. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan kewenangan kurator, terutama dalam penguasaan dan pengelolaan aset, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam proses kepailitan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama para kurator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/8/2026). Ia menegaskan, kewenangan yang diberikan kepada kurator harus berjalan beriringan dengan standar profesionalisme, mekanisme pengawasan, serta batas kewenangan yang jelas. 

Pasalnya, kejelasan tersebut penting agar pelaksanaan tugas kurator tidak justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. “Jangan hanya bicara eksekusi di lapangan. Substansi aturannya harus jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Meity.

Politisi Fraksi PKS itu menyoroti persoalan penguasaan aset yang kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas kurator. Dalam kondisi tertentu, aset yang harus dikelola atau dibereskan berada dalam penguasaan pihak lain sehingga kurator dapat menghadapi penolakan maupun hambatan ketika menjalankan kewenangannya.

Karena itu, RUU Profesi Kurator dan Pengurus perlu mengatur secara lebih tegas mengenai kewenangan kurator, akses terhadap aset dan dokumen, serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kejelasan tersebut diperlukan agar proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat berjalan efektif serta memiliki kepastian hukum.

Masukan Kementerian Hukum turut menunjukkan adanya sejumlah hambatan yang dapat dihadapi kurator, antara lain penolakan akses, penyembunyian dokumen atau aset, perlawanan pihak ketiga, hingga kondisi lain yang menghambat pelaksanaan putusan. Untuk itu, diperlukan dasar hukum yang memadai mengenai dukungan pengamanan serta akses terhadap data dan aset yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas.

Selain kewenangan, Meity menekankan pentingnya penguatan organisasi profesi dalam menjaga kualitas dan profesionalisme kurator. Organisasi profesi tidak hanya berperan memberikan perlindungan kepada anggotanya, tetapi juga memastikan setiap kurator memenuhi standar kompetensi dan etika yang ditetapkan.

Perlindungan profesi, lanjut Meity, juga tidak dapat dimaknai sebatas perlindungan dari tuntutan hukum. Regulasi harus mengatur secara komprehensif kompetensi, kode etik, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban kurator.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada kurator, semakin besar pula tuntutan terhadap profesionalismenya,” ujar Meity.

Dalam bahan pendalaman Kementerian Hukum, standar minimum nasional profesi kurator dan pengurus mencakup pendidikan dan pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan profesi berkelanjutan, kompetensi, serta kode etik. Standardisasi tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas profesi di tengah keberadaan sejumlah organisasi profesi kurator dan pengurus.

Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menegaskan, RUU Profesi Kurator dan Pengurus tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian kewenangan dan perlindungan kepada kurator. Regulasi juga harus memberikan kepastian hukum bagi debitor, kreditor, pekerja, negara, serta pihak ketiga yang berkepentingan dalam proses kepailitan.

Menutup pernyataan, Meity berharap berbagai masukan dari kurator dan organisasi profesi dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme kurator sekaligus mencegah munculnya persoalan kewenangan dalam pelaksanaannya.

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Meity Rahmatia Meity Rahmatia Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam Profesi Kurator
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

DPR September 11, 2026

Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas…

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026

Akses SNI Masih Sulit bagi IKM, Hatta Minta Fasilitas Pengujian Diperluas

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?