Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi XIII Dorong Satu Standar dan Satu Data Perkuat Profesi Kurator
DPR

Komisi XIII Dorong Satu Standar dan Satu Data Perkuat Profesi Kurator

RedaksiBy RedaksiAgustus 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong penguatan standar profesi serta integrasi data kepailitan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus. Menurutnya, kedua aspek tersebut penting untuk membangun tata kelola profesi kurator yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026). Ia menilai penguatan profesi kurator memiliki dampak yang luas karena proses kepailitan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara debitor dan kreditor. 

Di dalamnya terdapat kepentingan terhadap aset perusahaan, hak pekerja, penerimaan negara, lembaga keuangan, investasi, hingga keberlangsungan usaha. “Pada akhirnya, kepailitan itu bukan sekadar sengketa utang antara debitor dan kreditor. Ada aset perusahaan di dalamnya, ada hak pekerja, ada kepentingan kreditor juga, penerimaan negara, lembaga keuangan, investasi, dan keberlangsungan usaha di Indonesia,” ujar Rieke.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyampaikan setidaknya tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut. Pertama, diperlukan standar nasional profesi dengan tetap menghormati keberadaan organisasi profesi yang plural. Kedua, perlu ada pembagian kewenangan yang tegas antara Kementerian Hukum, organisasi profesi, pengadilan niaga, dan hakim pengawas. Ketiga, pengaturan harus mampu menyeimbangkan perlindungan dan pertanggungjawaban profesi.

“Harus ada perlindungan terhadap tindakan profesional yang sah dan beritikad baik, tetapi pastikan ada mekanisme etik, administratif, perdata, dan pidana tetap efektif terhadap penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Selain penguatan standar profesi, Rieke mendorong pembangunan satu data kepailitan yang terintegrasi dengan sistem kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Baginya, integrasi data tersebut perlu mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia agar informasi terkait proses kepailitan dapat dikelola secara lebih terukur dan transparan.

Pasalnya, ketersediaan data yang terintegrasi dapat mendukung berbagai kebutuhan pengawasan dan evaluasi, termasuk evaluasi kinerja, imbalan jasa, deteksi potensi konflik kepentingan, hingga pemantauan konsentrasi perkara yang ditangani kurator. Ia berharap penguatan standar profesi dan sistem data terintegrasi dapat menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola profesi kurator. 

Dengan demikian, RUU Profesi Kurator dan Pengurus nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi profesi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan integritas dalam proses kepailitan.

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Komisi XIII Dorong Satu Standar dan Satu Data Perkuat Profesi Kurator Rieke Diah Pitaloka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

DPR September 11, 2026

Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas…

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026

Akses SNI Masih Sulit bagi IKM, Hatta Minta Fasilitas Pengujian Diperluas

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?