Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator
DPR

Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator

RedaksiBy RedaksiAgustus 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi XIII DPR RI mendukung penguatan perlindungan hukum bagi kurator dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada kurator dalam menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik, tanpa memberikan kekebalan hukum terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.

Hal tersebut mengemuka dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026). Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan informasi empiris dari lapangan menjadi bahan penting untuk merumuskan batas perlindungan hukum yang tepat bagi profesi kurator.

“Informasi empiris langsung dari lapangan ini sangat penting untuk membantu kami merumuskan batas perlindungan hukum yang tepat. Kita ingin perlindungan profesi ini tidak disalahartikan menjadi impunitas, namun di sisi lain juga tidak membuat kurator rentan dikriminalisasi ketika mereka menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik,” ujar Dewi kepada koranmerdeka.co.

Menurut Dewi, kurator dalam menjalankan tugasnya menghadapi berbagai persoalan, mulai dari sengketa akses terhadap aset dan dokumen, verifikasi tagihan, intimidasi, ancaman fisik, hingga gugatan perdata dan laporan pidana dari pihak tertentu. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya payung hukum yang memberikan batas kewenangan sekaligus perlindungan yang jelas bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan fungsi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, perlindungan profesi kurator tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum. Menurutnya, regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi dan kepentingan pihak-pihak yang terdampak dalam proses kepailitan.

“Pada akhirnya, kita ingin memastikan bahwa pengaturan profesi Kurator dan Pengurus mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang proporsional kepada profesi, sekaligus menjamin kepentingan kreditor, debitor, pekerja, negara, dan pihak-pihak lain yang terdampak dalam proses kepailitan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keseimbangan tersebut menjadi penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada kurator dan pengurus, tetapi juga menjamin hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan. Berbagai informasi dan masukan yang diperoleh Komisi XIII DPR RI selama kunjungan kerja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi RUU Profesi Kurator. 

Pihaknya berharap regulasi tersebut nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang proporsional bagi profesi kurator dan pengurus. Dengan demikian, pengaturan profesi kurator diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan proses kepailitan yang profesional, akuntabel, serta tetap menjaga keseimbangan kepentingan kreditor, debitor, pekerja, negara, dan pihak-pihak lain yang terdampak.

Dewi Asmara DPR RI Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

DPR September 11, 2026

Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas…

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026

Akses SNI Masih Sulit bagi IKM, Hatta Minta Fasilitas Pengujian Diperluas

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?