Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi
DPR

RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi

RedaksiBy RedaksiAgustus 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta usai Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menegaskan pihaknya secara tegas siap memperjuangkan RUU tentang Masyarakat Adat, agar segera disahkan menjadi UU. Ia mengungkapkan kehadiran RUU ini akan memperkuat kontribusi masyarakat adat terhadap pelestarian kekayaan alam dan budaya nasional.

“Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik berkenaan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945,” ujar I Nyoman Parta usai Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026). 

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai bahwa negara tidak akan mengalami kerugian apa pun jika mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemenuhan janji konstitusional negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

I Nyoman Parta menerangkan, negara pasti akan diuntungkan karena masyarakat adat terbukti berkontribusi besar dalam perlindungan flora dan fauna, penjagaan hutan, sumber daya air, hingga perlindungan kebudayaan. Ke depan, wilayah adat juga berpotensi dikembangkan secara mandiri untuk mengelola destinasi wisata lokal di kampung-kampung mereka.

Menanggapi pertanyaan terkait karakteristik unik masyarakat Papua, I Nyoman Parta menjelaskan keunikan kultural yang beragam tidak memungkinkan untuk diseragamkan langsung ke dalam undang-undang nasional. Oleh karena itu, pengaturan yang lebih spesifik akan diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

Terkait potensi tumpang tindih regulasi, I Nyoman Parta menegaskan bahwa status Papua sebagai daerah Otonomi Khusus harus dihormati. Aturan yang berlaku di tingkat nasional tidak boleh menimpa atau mengaburkan aturan khusus yang telah ditetapkan bagi Papua.

“Karena Papua ini diberlakukan sebagai daerah Otonomi Khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus. Namanya juga undang-undang otonomi khusus, jadi sifatnya khusus dan tidak bisa ditimpa-timpa lagi dengan undang-undang yang lain,” pungkas I Nyoman Parta. 

Hadir dalam kunjungan kerja reses yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut diantaranya Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta (Fraksi PDI-Perjuangan), La Tinro La Tunrung dan Kartika Sandra Desi (Fraksi Partai Gerindra). 

Turut hadir Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat dan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI I Nyoman Parta RUU Masyarakat Adat Disahkan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

DPR September 11, 2026

Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas…

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026

Akses SNI Masih Sulit bagi IKM, Hatta Minta Fasilitas Pengujian Diperluas

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?