Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Bambang Patijaya: Perpres Timah Masyarakat Mendesak Demi Jaga Roda Ekonomi Belitung
DPR

Bambang Patijaya: Perpres Timah Masyarakat Mendesak Demi Jaga Roda Ekonomi Belitung

RedaksiBy RedaksiAgustus 6, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan persoalan legalitas timah masyarakat di Pulau Belitung. Hal ini menjadi sorotannya lantaran penerbitan Perpres ini dinilai mendesak agar aktivitas pertambangan rakyat dan roda ekonomi daerah yang sempat tersendat akibat kendala regulasi dapat kembali berputar.

​Tidak henti, ia mengungkapkan, proses penerbitan Perpres saat ini hanya tinggal menunggu tahap penomoran. Sebelumnya, rapat maraton telah digelar oleh PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, serta telah mengantongi persetujuan dari Menteri ESDM.

Sebab itu, Bambang menegaskan bahwa dirinya terus memantau perkembangan dan aktif memberikan masukan substansial terhadap isi Perpres tersebut. Perlu diketahui, substansi utama dari Perpres ini adalah pemberian diskresi selama satu tahun kepada PT Timah untuk mengakomodasi pembelian timah produksi masyarakat yang berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

​”Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu pengecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP-nya dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Patijaya melalui rilis yang disampaikan kepada koranmerdeka.co di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

​Selama masa transisi tersebut, PT Timah diwajibkan untuk merampungkan seluruh administrasi teknis IUP dan melakukan penyesuaian RKAB. Hal ini bertujuan agar mekanisme pembelian timah ke depannya dapat berjalan sesuai aturan baku. Adapun mekanisme pembelian timah masyarakat nantinya dapat disalurkan melalui kelompok masyarakat, mitra resmi PT Timah yang terdaftar, maupun melalui koperasi.

​Agar tata kelola pelaksanaannya tertib dan tidak memicu masalah hukum di kemudian hari, Bambang meminta PT Timah merumuskan kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas pada setiap tahapan. Pembahasan kriteria landasan operasional ini sedang dikonsultasikan secara intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan telah disampaikan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

​Kebijakan diskresi ini merupakan wujud langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas perputaran ekonomi masyarakat Belitung. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi agar hak atas timah masyarakat yang saat ini telah tersimpan di gudang PT Timah di Belitung dapat segera dibayarkan.

​Di sisi lain, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini memberikan peringatan tegas kepada para kolektor dan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi transisi ini untuk aktivitas ilegal. “Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan. Saya mendukung penuh langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan,” tegasnya.

​Menutup pernyataan, Legislator asal daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung tersebut berharap kehadiran Perpres ini mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat penambang, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha yang sehat di Pulau Belitung. 

Bambang Patijaya Bambang Patijaya: Perpres Timah Masyarakat Mendesak Demi Jaga Roda Ekonomi Belitung DPR RI Ketua Komisi XII DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

DPR September 11, 2026

Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas…

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026

Akses SNI Masih Sulit bagi IKM, Hatta Minta Fasilitas Pengujian Diperluas

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?