Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Kasus Intimidasi Keluarga di Depok, Abdullah Dorong Penyelesaian Jalur Pidana
DPR

Kasus Intimidasi Keluarga di Depok, Abdullah Dorong Penyelesaian Jalur Pidana

RedaksiBy RedaksiJuli 19, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Polres Metro Depok bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami keluarga Azis Suraji oleh tetangganya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Menurutnya, perkara tersebut sudah layak diselesaikan melalui jalur pidana karena upaya mediasi maupun penyelesaian nonlitigasi telah ditempuh, tetapi tidak efektif menghentikan dugaan intimidasi.

“Jadi harus diselesaikan melalui ranah pidana. Jika intimidasi terhadap keluarga Azis Suraji terbukti, kepolisian harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang,” ujar Abdullah yang akrab disapa Abduh dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Diketahui, sebelum konflik memuncak, keluarga Azis Suraji dan tetangganya telah dua kali dimediasi oleh RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Bahkan, kedua belah pihak juga telah membuat perjanjian tertulis sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Namun, berdasarkan rekaman telepon genggam, CCTV, serta keterangan keluarga Azis Suraji yang telah diberitakan sejumlah media, dugaan intimidasi disebut masih terus terjadi meskipun telah dilakukan mediasi. Bentuk dugaan intimidasi tersebut di antaranya pelemparan telur, sampah, dan helm, perusakan pagar, memutar musik dengan volume keras saat keluarga menggelar pengajian, ancaman santet, hingga intimidasi verbal lainnya.

Abduh, yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB, menilai tindakan yang diduga dilakukan secara berulang tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi korban yang patut dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Keluarga Azis Suraji harus mendapatkan ganti rugi untuk memulihkan kerugian yang dialami, baik kerugian fisik maupun psikis. Jangan sampai korban menanggung beban berkepanjangan, sementara pelaku tidak mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya,” tegas Abduh.

Menurut Abduh, konflik antartetangga belakangan semakin sering menjadi perhatian publik setelah banyak kasus serupa bermunculan di media sosial. Ia menilai, persoalan tersebut umumnya dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap batas-batas hukum dan etika dalam kehidupan bertetangga. Akibatnya, pelanggaran yang semula dianggap sepele justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Ironisnya, dalam banyak kasus, mereka yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan paling galak, sedangkan warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi,” ujarnya.

Karena itu, Abduh mendesak RT, RW, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan bertetangga. Edukasi tersebut mencakup larangan membakar sampah sembarangan, menjalankan usaha yang menimbulkan bau tidak sedap atau menghasilkan limbah, serta aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

Menurutnya, berbagai larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, serta diperkuat oleh berbagai peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.

“Yang tidak kalah penting, pengurus RT dan RW harus mampu mendeteksi secara dini setiap pelanggaran hukum maupun etika di lingkungannya. Jika pembinaan dan mediasi telah dilakukan berulang kali tetapi pelanggaran tetap terjadi, maka persoalan tersebut harus segera dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai pelanggaran yang terus dibiarkan akhirnya dianggap sebagai kebiasaan yang harus diterima oleh warga,” pungkas Abduh.

Abdullah Sesalkan Dugaan Intimidasi Babinsa terhadap Kegiatan Kampus UIN Walisongo Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Kasus Intimidasi Keluarga di Depok
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?