Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Ketut Suwendra Minta Polemik Register 44 Tak Korbankan Ribuan Petani Tebu
DPR

Ketut Suwendra Minta Polemik Register 44 Tak Korbankan Ribuan Petani Tebu

RedaksiBy RedaksiJuli 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra meminta pemerintah segera memberikan jalan keluar bagi ribuan petani tebu di kawasan Register 44 Way Kanan, Lampung, yang hingga kini belum dapat memanen hasil tanamannya akibat persoalan perizinan dan proses hukum yang melibatkan kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026). Menurut Ketut, persoalan tersebut telah berdampak pada sekitar 1.200 kepala keluarga yang mengelola lahan seluas kurang lebih 4.200 hektare melalui skema kemitraan dan menanam tebu untuk dipasok ke PT SMI.

Ia menjelaskan, akibat status hukum lahan yang masih bermasalah, perusahaan tidak bersedia menerima hasil panen tebu karena khawatir berkaitan dengan proses pidana. Padahal, seharusnya tebu milik petani sudah mulai dipanen sejak April lalu.

“Yang rugi masyarakat. Sejak April seharusnya tebu mereka sudah ditebang, tetapi sampai hari ini belum bisa dipanen. Kalau sampai September tidak ada jalan keluar, masa giling pabrik sudah selesai dan masyarakat yang akan menanggung kerugiannya,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ketut menegaskan, Komisi IV DPR RI mendorong agar pemerintah memberikan kesempatan kepada para petani untuk melakukan panen satu kali sebelum kebijakan atau penegakan hukum lebih lanjut diterapkan.

“Kami dorong, untuk tahun ini beri kesempatan mereka panen dulu. Setelah panen selesai, silakan pemerintah menegakkan aturan dan proses hukum berjalan. Tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencahariannya karena persoalan yang belum selesai,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila panen tidak segera dilakukan hingga masa giling berakhir, tebu akan kehilangan kandungan gula sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomi.

“Kalau lewat masa panen, tebu itu menjadi sampah karena kadar gulanya hilang. Ini kerugian besar bagi masyarakat yang hanya memiliki lahan kecil dan menggantungkan hidup dari hasil tebu tersebut,” katanya.

Ketut juga mengungkapkan bahwa aspirasi tersebut telah disampaikan langsung oleh para petani kepada Komisi IV DPR RI. Ia berharap pihak terkait segera memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan agar panen dapat dilaksanakan tanpa menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang kami perjuangkan bukan status lahannya, tetapi agar masyarakat bisa memanen hasil tebunya. Ada sekitar 4.200 hektare yang menjadi harapan masyarakat. Setelah itu, silakan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Anggota Komisi IV DPR RI DPR RI I Ketut Suwendra Ketut Suwendra Minta Polemik Register 44 Tak Korbankan Ribuan Petani Tebu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?