Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Jangan Buka Celah Abuse of Power Aparat
DPR

Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Jangan Buka Celah Abuse of Power Aparat

RedaksiBy RedaksiJuli 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Bersama Dr. Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN Jakarta, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai membuka peluang penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power). Hal ini ditegaskan Martin dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Bersama Dr. Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN Jakarta. 

Menurut Martin, upaya untuk mencegah hal tersebut menjadi pokok pembahasan serta kehati-hatian Komisi III dalam melakukan perancangan beleid. Beragam masukan dari berbagai kalangan pun, difokuskan agar nantinya rancangan UU tidak di salah gunakan oleh pelaksana regulasi di lapangan.

“Jangan sampai aturan perampasan aset ini membuka peluang abuse of power. Karena nantinya undang-undang akan berada di tangan APH (Aparat Penegak Hukum). APH yang akan menjalankannya di lapangan,” kata Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini pun bilang, pengawasan menjadi faktor penting dalam menjaga agar penyalahgunaan wewenang terhadap regulasi nantinya tidak terjadi.

“Kami juga memikirkan bagaimana agar aset-aset yang tidak berkaitan, justru nanti (malah) disita. Itulah tadi yang bisa terjadi kalau penyalahgunaan wewenang itu muncul,” tutur dia. 

Meskipun begitu, Martin menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung agar aset-aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi untuk betul-betul disita. Bahkan, ia pun mengupayakan agar UU Perampassan Aset nantinya bisa direalisasikan dengan segera. 

“Karena memang masyarakat menunggu itu. Cuma sekali lagi yang kami tekankan, kita tentu terus berupaya untuk menutup peluang untuk adanya penyalah gunaan wewenang dari APH sebagai pelaksana undang-undang ini,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Senat UIN M. Ezra Suhaeri, menjelaskan kebutuhan akan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bukan lagi sekadar wacana pembaruan hukum pidana, melainkan sebuah keniscayaan sosiologis dan kewajiban konstitusional yang bersifat mendesak.

“Paradigma hukum yang selama ini menitikberatkan pada penghukuman fisik terhadap pelaku telah terbukti secara empiris tidak memadai untuk memulihkan kerusakan sistemik yang diakibatkan oleh kejahatan ekonomi skala besar maupun korupsi,” jelasnya.

“Keadilan hukum tidak akan pernah tercapai secara substantif selama para pelaku kejahatan masih memegang kendali atas struktur finansial ilegal yang mereka bangun dari hasil perampasan hak-hak publik,” tambahnya.

Karena itu, ia menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana harus segera direalisasikan tanpa penundaan lebih lanjut. Menolak atau menunda pengesahan undang-undang ini, tegasnya, sama saja dengan membiarkan hukum Indonesia terus berjalan tertatih-tatih di bawah bayang-bayang kuasa modal ilegal serta mengabaikan amanat penderitaan rakyat yang menuntut tegaknya keadilan sosial di bumi pertiwi.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset Martin Tumbelaka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?