Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Kaji Investasi Conch Cement, Nurdin Halid: Pastikan Tak Ganggu Industri Semen Nasional
DPR

Kaji Investasi Conch Cement, Nurdin Halid: Pastikan Tak Ganggu Industri Semen Nasional

RedaksiBy RedaksiJuli 11, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, saat Kunjungan Kerja Komisi VI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi VI DPR RI memastikan setiap investasi di sektor industri semen harus menjaga iklim investasi sekaligus tidak mengganggu keberlangsungan industri yang telah beroperasi. Hal itu menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI yang membahas rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi pemerhati lingkungan terkait rencana investasi PT Conch Cement Indonesia. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan mengenai kesesuaian proyek dengan tata ruang sehingga perlu dikaji bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Menurut mereka (pemerhati lingkungan), pembangunan industri tersebut bertentangan dengan hukum karena Mahkamah Agung telah mencabut izin lingkungannya akibat tidak sesuai dengan tata ruang. Namun, kami juga menerima aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Barru dan DPRD yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang,” ujar Nurdin kepada koranmerdeka.co usai pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (10/7/2026).

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Komisi VI mempertemukan PT Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah daerah terkait. Menurut Nurdin, langkah itu dilakukan agar investasi baru dapat berjalan tanpa mengganggu industri semen nasional yang sudah ada.

Ia mengungkapkan, kapasitas produksi semen di kawasan timur Indonesia mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan pasar hanya sekitar 13 juta ton. Kondisi kelebihan pasokan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru.

Meski demikian, Nurdin menjelaskan investasi PT Conch Cement Indonesia yang diajukan saat ini hanya berupa packing plant atau fasilitas pengepakan semen, bukan pembangunan pabrik. Namun, Komisi VI meminta kepastian sumber pasokan semen yang akan dikemas agar tidak berdampak pada produsen yang telah beroperasi.

“Kalau semen yang akan dikemas nantinya berasal dari pabrik PT Conch Cement Indonesia di daerah lain, kondisi itu tentu dapat memengaruhi produksi dan distribusi PT Semen Tonasa maupun Bosowa. Dampak lanjutannya bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Karena itu, Komisi VI akan merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Barru, dan Bupati Pangkep agar mencermati proses perizinan investasi tersebut.

Nurdin juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Agung yang mencabut izin lingkungan pembangunan industri semen di Barru karena tidak sesuai dengan RTRW. Menurutnya, setiap pengajuan izin baru harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, proses perizinan saat ini masih berada pada tahap survei dan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup sebelum diputuskan pemerintah pusat melalui persetujuan izin lingkungan dan Amdal.

“Kami telah menekankan agar pemerintah benar-benar berhati-hati dalam memberikan izin Amdal. Harus ada kepastian bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan permukiman, lingkungan, maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Barru,” pungkas Legislator Dapil Sulawesi Selatan II tersebut. 

DPR RI Kaji Investasi Conch Cement Nurdin Halid Wakil Ketua Komisi VI DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?