Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Maruli Siahaan Dorong Evaluasi Menyeluruh Raperda yang Ditolak dan Dikembalikan
DPR

Maruli Siahaan Dorong Evaluasi Menyeluruh Raperda yang Ditolak dan Dikembalikan

RedaksiBy RedaksiJuli 8, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong Kementerian Hukum bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang dikembalikan maupun ditolak. Baginya, evaluasi tersebut penting untuk memperkuat kualitas perencanaan regulasi sekaligus mencegah terulangnya kegagalan dalam proses pembentukan perda.

Hal itu disampaikan Maruli saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). Dirinya menyoroti capaian pembentukan perda di Jawa Tengah pada 2025 yang dinilainya masih memerlukan perhatian. Dari 19 raperda yang direncanakan, sebanyak 14 raperda berhasil ditetapkan, sementara dua raperda masih dalam proses fasilitasi dan dua lainnya dikembalikan atau ditolak.

“Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat rancangan yang baru diketahui bermasalah setelah melalui proses penyusunan dan pembahasan yang panjang. Yang perlu didalami bukan hanya jumlah raperda yang gagal, tetapi kapan persoalan itu mulai muncul dan mengapa tidak terdeteksi sejak awal,” ujar Maruli.

Ia juga mempertanyakan besaran anggaran yang telah digunakan dalam proses penyusunan raperda yang akhirnya tidak dapat disahkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan perencanaan tersebut. Menurutnya, aspek tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi agar proses pembentukan regulasi berlangsung lebih efektif dan akuntabel.

Oleh karena itu, dirinya merekomendasikan agar dilakukan evaluasi khusus terhadap seluruh raperda yang dikembalikan maupun ditolak. Selain itu, ia mengusulkan penerapan mekanisme uji kelayakan sebelum suatu rancangan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Kementerian Hukum juga perlu menerbitkan sistem peringatan dini apabila suatu rancangan berpotensi ditolak atau gagal disahkan. Jangan dibiarkan hingga prosesnya berjalan panjang baru diketahui ada persoalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maruli mendorong pemerintah daerah bersama DPRD membuka informasi kepada masyarakat mengenai alasan penarikan maupun penolakan suatu raperda. Setiap raperda yang tidak terselesaikan, jelasnya, juga perlu disertai laporan penggunaan anggaran serta langkah tindak lanjut yang dilakukan.

Ia turut menambahkan, pengukuran kinerja dalam pembentukan peraturan daerah seharusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah dokumen yang berhasil diselesaikan, tetapi juga pada kualitas proses pencegahan terhadap potensi kegagalan sejak tahap perencanaan.

“Dengan evaluasi yang komprehensif, saya berharap kualitas pembentukan peraturan daerah semakin baik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum,” tandasnya. 

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Maruli Siahaan Maruli Siahaan Dorong Evaluasi Menyeluruh Raperda yang Ditolak dan Dikembalikan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?