Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Pansus RUU HPI Tekankan Perlindungan Hukum bagi Pengusaha Lokal dari Praktik Curang Mitra Asing
DPR

Pansus RUU HPI Tekankan Perlindungan Hukum bagi Pengusaha Lokal dari Praktik Curang Mitra Asing

RedaksiBy RedaksiJuni 28, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU HPI DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah, Semarang/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara Indonesia, khususnya para pelaku usaha lokal, di tengah derasnya arus globalisasi dan investasi.

Ia juga menyoroti dinamika yang terjadi di Jawa Tengah, di mana pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) berkembang pesat di beberapa wilayah seperti Jepara dan Batang. Menurutnya, kontrak-kontrak bisnis maupun perjanjian perdagangan yang melibatkan unsur asing harus dipastikan tidak merugikan kepentingan pengusaha nasional.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU HPI DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah, Semarang, Rabu. (26/06/2026).

“Kami ingin memastikan perlindungan warga negara Indonesia, khususnya pengusaha lokal, dalam melakukan hubungan bisnis dengan warga negara asing atau perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Jika terjadi sengketa atau perkara, negara harus hadir secara maksimal untuk melindungi hak-hak hukum mereka,” tegas Umbu kepada koranmerdeka.co.

Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran Kanwil Kemenkum, Kanwil Imigrasi, akademisi, serta organisasi masyarakat perkawinan campuran guna menyerap aspirasi dan menyempurnakan pasal-pasal dalam RUU HPI.

Secara khusus, Politisi Fraksi Partai Golkar, ini juga menyoroti fenomena under invoicing (pemanipulasian harga di bawah nilai sebenarnya) yang kerap dilakukan oleh oknum pengusaha asing. Modusnya, pihak asing mendatangi masyarakat lokal, memodali proses produksi awal, lalu menjual hasil produksi tersebut ke jaringan kelompok atau pusat pembeli mereka sendiri di luar negeri dengan harga yang sudah diatur demi menghindari kewajiban hukum dan pajak yang adil.

“Fenomena ini sudah terbaca sejak dulu. Banyak orang asing datang menjadi marketing, buyer, sekaligus user atau pemain sendiri. Mereka memodali produksi di sini, lalu grup mereka sendiri yang membeli di luar dengan harga yang diatur. Tindakan-tindakan yang merugikan pengusaha dan masyarakat Indonesia inilah yang diantisipasi dan dicermati oleh Pansus RUU HPI,” lanjutnya.

Melalui asas partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam kunjungan kerja ini, Pansus DPR RI berkomitmen memetakan seluruh persoalan di lapangan. Peta masalah tersebut nantinya akan diformulasikan ke dalam norma-norma hukum RUU HPI agar ke depan, undang-undang ini mampu menjadi tameng hukum yang kuat bagi ketahanan ekonomi nasional dan para pelaku usaha lokal. 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI DPR RI Pansus RUU HPI Tekankan Perlindungan Hukum bagi Pengusaha Lokal dari Praktik Curang Mitra Asing Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?