Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Rieke Diah Pitaloka Desak Kemenimipas Reformasi Pemasyarakatan Lewat Penguatan Bapas
DPR

Rieke Diah Pitaloka Desak Kemenimipas Reformasi Pemasyarakatan Lewat Penguatan Bapas

RedaksiBy RedaksiJuni 19, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai harus diikuti dengan penguatan sistem pemasyarakatan, khususnya melalui peningkatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai penguatan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun Anggaran 2027 perlu memberi perhatian lebih besar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai ujung tombak implementasi sistem peradilan pidana modern.

Hal itu disampaikan Rieke dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, perubahan paradigma hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP yang baru akan memperluas peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta penerapan alternatif pemidanaan.

Oleh karena itu, kebijakan anggaran tidak cukup hanya difokuskan pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), tetapi juga harus memperkuat kapasitas Bapas. “Implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan alternatif pemidanaan. Karena itu, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lapas dan rutan, tetapi juga Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima oleh koranmerdeka.co  pada Kamis (18/6/2026).

Selain mendorong penguatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rieke juga mengusulkan agar pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan di lapas, rutan, dan Bapas. Pasalnya, langkah tersebut perlu diiringi dengan penguatan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan puskesmas agar layanan kesehatan bagi warga binaan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dalam aspek regulasi, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mendorong percepatan harmonisasi aturan sebagai tindak lanjut implementasi KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi guna memperkuat integrasi data, pengawasan orang asing, meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus meminimalkan celah korupsi dalam tata kelola keimigrasian.

Di sisi lain, ia juga menilai pemerintah perlu segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi Pasca Putusan Pidana Narkotika sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan overcrowding di lapas. Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan tersebut dapat memperkuat pendekatan rehabilitatif sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial bagi narapidana.

Di samping itu, Rieke mendorong penataan kebijakan tunjangan risiko bagi sumber daya manusia pemasyarakatan dan keimigrasian berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, beban kerja, tanggung jawab jabatan, ancaman keamanan, serta kondisi geografis wilayah penugasan. Maka dari itu, ia juga menekankan pentingnya afirmasi bagi petugas yang bertugas di wilayah perbatasan, pulau terluar, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta satuan kerja dengan tingkat risiko tinggi.

Melalui berbagai usulan tersebut, dirinya bersama Komisi XIII DPR menekankan bahwa reformasi sistem pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada peningkatan kapasitas lapas dan rutan, tetapi juga pada penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan melalui Bapas. Baginya, langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan implementasi KUHP dan KUHAP yang lebih berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif.

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Rieke Diah Pitaloka Rieke Diah Pitaloka Desak Kemenimipas Reformasi Pemasyarakatan Lewat Penguatan Bapas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?