Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Kementerian ATR/BPN Kerap Disalahkan dalam Penerbitan Sertifikat, UU Kehutanan Perlu Direvisi
DPR

Kementerian ATR/BPN Kerap Disalahkan dalam Penerbitan Sertifikat, UU Kehutanan Perlu Direvisi

RedaksiBy RedaksiJuni 16, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah dalam RDP dengan Kementerian ATR/BPN terkait pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung DPR RI, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Baleg DPR RI, Siti Aisyah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disempurnakan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

Menurutnya, selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika tanah yang telah bersertifikat kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

“Kementerian ATR/BPN dikatakan tanda kutip hari ini menjadi korban dalam konflik-konflik agraria yang selalu disalahkan. Padahal BPN sendiri menerima terhadap tanah-tanah yang HPL yang sebenarnya bersih,” ujar Siti Aisyah dalam RDP tersebut.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut terjadi di berbagai daerah ketika tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dari negara kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan. Kondisi itu, menurutnya,  tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ATR/BPN sebagai penerbit sertifikat, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang merasa memiliki hak sah atas tanah tersebut.

“Produk-produk BPN yang sudah sertifikat terjadi di mana-mana. (Misalnya) di Riau, di Kalimantan, Sumatera Utara, semua hampir daerah-daerah provinsi di Indonesia dan kabupaten-kabupaten terjadi konflik agraria yaitu masalah kehutanan yang dinyatakan kawasan hutan lebih belakangan atau lebih duluan BPN sendiri yang menyatakan itu sertifikat. Tetapi belakangan setelah dinyatakan kawasan hutan otomatis hak rakyat jadi habis,” katanya.

Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam konflik tersebut. Banyak warga yang selama bertahun-tahun menguasai lahan, bahkan sebelum Indonesia merdeka, harus menghadapi kenyataan bahwa tanah yang mereka tempati atau kelola kemudian masuk dalam kawasan hutan.

“Ketika tanahnya sebelum merdeka sudah ada sekarang menjadi kawasan hutan. Ketika kebunnya ada sekarang menjadi kawasan hutan. Yang mereka tahu adalah hari ini tanah sebagai sumber kehidupan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti kondisi ketika masyarakat telah memperoleh sertifikat resmi dari ATR/BPN dan menyimpannya sebagai jaminan kepastian hukum bagi keluarga mereka. Namun, status tersebut dapat berubah setelah terbit penetapan kawasan hutan.


“Dan ketika rakyat datang ke kantor BPN dengan bangganya dia menegaskan haknya menjadi hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan dan ketika keluar sertifikatnya mereka dengan bangga menyimpan baik-baik untuk diwariskan ke anak cucunya. Tetapi apa yang terjadi? Dengan belakangan keluar penetapan kawasan hutan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Siti menilai revisi UU Kehutanan harus mampu menghadirkan mekanisme yang lebih jelas dalam penetapan kawasan hutan serta memperkuat koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN. Ia juga mendorong adanya penegasan batas dan status kawasan agar tidak terjadi tumpang tindih klaim yang berujung pada konflik berkepanjangan.

“Bagaimana kalau kawasan hutan juga disertifikatkan? Sehingga jelas mana yang punya rakyat, mana yang punya kawasan hutan,” usulnya.

Ia menilai bahwa setiap penetapan kawasan hutan harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut. Dengan begitu, lanjutnya, status penguasaan lahannya dapat dipastikan.

“Ketika disertifikatkan, walaupun SK-nya dari Menteri Kehutanan, tetapi harus dipanggil Sempadan. Benar nggak? Mana hutan duluan? Mana masyarakat duluan?” tegasnya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kawasan sempadan (seperti sungai, pantai, danau, dan waduk) merupakan hak bersama (common right). Area ini adalah aset yang dikuasai negara untuk fungsi ekologis, sehingga tidak boleh dimiliki secara pribadi dan tidak bisa diterbitkan sertifikat hak milik atas nama individu. 

Siti menambahkan, penyempurnaan RUU Kehutanan diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus menghindari terulangnya konflik antara kebijakan pertanahan dan kehutanan di berbagai daerah.

“Kami pribadi setuju ketika RUU Kehutanan ini, kita sempurnakan,” pungkasnya.

Anggota Baleg DPR RI DPR RI Kementerian ATR/BPN Kerap Disalahkan dalam Penerbitan Sertifikat Siti Aisyah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?