Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

Komisi XIII Ingatkan Lintas Lembaga Ubah Pola Pikir Demi Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual di NTT

Juli 23, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Atasi Konflik Tenurial dan Tumpang Tindih Lahan, Revisi UU Kehutanan Perlu Libatkan ATR/BPN
DPR

Atasi Konflik Tenurial dan Tumpang Tindih Lahan, Revisi UU Kehutanan Perlu Libatkan ATR/BPN

RedaksiBy RedaksiJuni 16, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan menegaskan pihaknya perlu mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, materi perubahan undang-undang tersebut berkaitan erat dengan berbagai persoalan agraria dan tata ruang yang memerlukan sinkronisasi lintas sektor.

“Badan Legislasi memandang perlu juga mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional karena materi perubahan undang-undang ini bersentuhan langsung dengan isu krusial terkait konflik tenurial, ketidakpastian hak atas lahan di kawasan hutan, serta tumpang tindih antara wilayah adat dengan izin pemanfaatan yang telah terbit sebelumnya,” ujar Sturman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Sturman menjelaskan, Baleg DPR RI telah menerima surat dari Komisi IV DPR RI untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam rangka proses harmonisasi tersebut, Baleg telah menggelar rapat pada 2 Juni dan 9 Juni 2026 guna mendengarkan masukan dari Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, keterlibatan ATR/BPN menjadi penting mengingat revisi UU Kehutanan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kepastian hak atas tanah, tata ruang, dan penyelesaian berbagai konflik yang selama ini terjadi di lapangan.

“Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan tata ruang dan sertifikasi tanah nasional, kehadiran Kementerian ATR-BPN sangat dibutuhkan oleh Badan Legislasi untuk menyinkronkan data pemetaan kawasan hutan dengan area penggunaan lain (APL), menyelesaikan sengketa batas wilayah, serta merumuskan solusi hukum yang konkret bersama Kementerian Kehutanan agar tidak terjadi ego sektoral dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat dan hak atas tanah masyarakat,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya menyampaikan apresiasi atas undangan Baleg DPR RI untuk memberikan masukan dalam proses harmonisasi RUU tersebut.

“Sesuai dengan agenda hari ini, kami akan menyampaikan masukan dan pandangan Kementerian ATR/BPN dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Virgo.

Ia menjelaskan, ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah masukan yang difokuskan pada lima aspek utama, yakni irisan isu agraria, pertanahan, dan kehutanan, persoalan yang terjadi di lapangan, upaya sinkronisasi kebijakan, urgensi revisi Undang-Undang Kehutanan, serta masukan terhadap substansi perubahan regulasi tersebut. 

Atasi Konflik Tenurial dan Tumpang Tindih Lahan DPR RI Sturman Panjaitan Wakil Ketua Baleg DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi XIII Ingatkan Lintas Lembaga Ubah Pola Pikir Demi Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual di NTT

Juli 23, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

Komisi XIII Ingatkan Lintas Lembaga Ubah Pola Pikir Demi Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual di NTT

Juli 23, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?