Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri, Tidak Cukup Hanya Keppres
DPR

Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri, Tidak Cukup Hanya Keppres

RedaksiBy RedaksiJuni 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dalam RDPU Komisi III dengan dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memandang perlunya pengaturan yang lebih kuat mengenai pengamanan objek vital nasional. Upaya ini dilihatnya akan lebih baik jika mendapat landasan hukum yang lebih kuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). 

Menurut Hinca, pengamanan terhadap infrastruktur strategis negara tidak cukup hanya berpedoman pada aturan setingkat keputusan presiden. Ia menilai revisi regulasi kepolisian menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat aspek pengamanan objek vital nasional yang selama ini menjadi salah satu tugas penting Polri.

“Karena tahun 2004, ketika terorisme begitu mencekam dan masuk ke Indonesia, Presiden waktu itu, Ibu Megawati (Soekarno Putri) mengeluarkan Keppres 63 Tahun 2004 yang memperkenalkan pengamanan objek vital nasional,” kata Hinca dalam RDPU Komisi III dengan dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). 

Dalam kesempatan itu, Hinca pun menyoroti berbagai peristiwa yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap objek-objek strategis nasional, khususnya di sektor energi. Ia menyinggung insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak nasional seperti di Balongan dan Riau, hingga pemadaman listrik yang pernah melanda wilayah Sumatera.

Menurutnya, gangguan terhadap infrastruktur energi dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional. Karena itu, pengamanan objek vital nasional perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penguatan fungsi kepolisian yang sedang dibahas melalui RUU Polri.

“Dan ini semua saya sebut pengamanan objek vital nasional. Saya pikir sudah harus naik levelnya ini ke dalam undang-undang ini,” tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, Hinca menjelaskan bahwa saat ini pengamanan objek vital nasional masih berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan secara kelembagaan melekat pada struktur Polri. Namun, menurutnya, perkembangan ancaman terhadap infrastruktur strategis menuntut adanya dasar hukum yang lebih kuat agar tugas pengamanan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang memadai.

“Pertanyaan saya, apakah sudah saatnya aturan ini naik kelasnya? soal operasional yang tiba-tiba datang mengancam kita. Sementara payungnya baru masih Kepres,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Hinca Panjaitan Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

DPR dan Pemerintah Percepat Perbaiki Tata Kelola Ekspor Demi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Negara

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?