Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Terima Audiensi SIAGA, Baleg Dorong Percepatan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah
DPR

Terima Audiensi SIAGA, Baleg Dorong Percepatan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah

RedaksiBy RedaksiMei 21, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat menerima audiensi SIAGA - Silaturahim Guru Indonesia bersama sejumlah forum guru swasta dan madrasah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audiensi dari SIAGA – Silaturahim Guru Indonesia bersama sejumlah forum guru swasta dan madrasah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyoroti pentingnya penguatan regulasi serta afirmasi anggaran untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian status para guru. Audiensi tersebut dihadiri berbagai organisasi guru, antara lain PGSI, PGMM, GM PRO, FGSNI, IGSS PLPGI, FGHM, FTHMI, FKSS, dan AGMM.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan DPR akan mendorong penguatan regulasi untuk menjamin kesejahteraan guru, khususnya guru swasta dan madrasah. Sebab, menurutnya, Baleg memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan undang-undang, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang berkaitan dengan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Perlu diketahui, audiensi bersama organisasi guru ini membahas aspirasi guru madrasah dan sekolah swasta yang menginginkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Baleg menilai perlu adanya penguatan regulasi yang diikuti dukungan politik anggaran agar jumlah dan kebutuhan guru dapat tercatat secara jelas dalam kebijakan negara.

“Yang pertama, memang Baleg memiliki kewenangan untuk memantau dan meninjau pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tadi ada pertimbangan mengenai Undang-Undang ASN terkait dengan permohonan dari forum guru yang ingin masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Bob Hasan.

Lebih lanjut, Baleg juga menaruh perhatian pada ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta. Menurutnya, perbedaan fasilitas yang diterima para guru masih cukup jauh, padahal para guru memegang peran penting dalam menentukan masa depan generasi bangsa.

“Maka dari itu, kami memberikan advokasi bahwa kita harus lebih fokus pada regulasi tentang guru, bagaimana jumlah guru itu dicatatkan, kemudian memasukkannya ke dalam politik anggaran. Oleh karena posisi ini berada di DPR, hal tersebut akan menjadi satu bahan perjuangan kita bersama,” ungkapnya.

Secara tegas, ia menyampaikan, regulasi pendidikan ke depan harus mampu memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan seluruh guru tanpa membedakan status sekolah maupun lembaga pendidikan tempat mereka mengajar.

“Jadi, di sini memang ada ketimpangan dan perbedaan antara guru swasta dengan guru negeri. Artinya, fasilitas yang diterima sangat berbeda jauh. Inilah yang harus coba kita lihat kembali ke depan, mengingat masa depan warga negara dan putra-putri kita berada di pundak para guru yang ada di daerah-daerah, yang pada saat ini justru sedang memperjuangkan nasib kesejahteraan pribadinya sendiri,” pungkasnya 

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama M. Munir menyatakan dukungan pemerintah terhadap aspirasi para guru madrasah dan sekolah swasta. Menurutnya, Kementerian Agama akan mendukung upaya penyetaraan hak kesejahteraan dan karier guru.

“Kami dari instansi pemerintah akan mendukung sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh guru-guru kami. Kami memohon agar kesamaan hak, baik dalam hal kesejahteraan maupun karir, ke depannya dapat disamakan dengan guru-guru yang lain,” ujar Munir.

Di sisi lain, perwakilan SIAGA (Silaturahim Guru Indonesia) Muh Zen Adv mengapresiasi langkah Baleg DPR RI yang dinilai membuka peluang percepatan revisi regulasi pendidikan untuk memperkuat afirmasi anggaran bagi guru swasta dan madrasah. Menurutnya, percepatan revisi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Guru dan Dosen menjadi langkah penting agar kesejahteraan guru memperoleh kepastian hukum melalui kebijakan negara.

“Pertama, kami sangat mengapresiasi adanya langkah percepatan. Akan ada percepatan proses dalam pemenuhan harapan kesejahteraan guru-guru Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui percepatan revisi atau amendemen Undang-Undang Sisdiknas serta Undang-Undang Guru dan Dosen, yang tentu akan segera diharmonisasi oleh Baleg DPR RI,” kata Muh Zen.

Terakhir, ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat menghadirkan regulasi khusus di luar Undang-Undang ASN guna menjamin status dan kesejahteraan guru swasta di Indonesia. “Yang kedua, tentu menjadi harapan dari sekitar 630 ribu guru Indonesia, khususnya guru madrasah dan guru-guru sekolah swasta, agar ada undang-undang atau aturan khusus di luar Undang-Undang ASN. Aturan tersebut diharapkan dapat menjamin status guru swasta agar mereka juga bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak,” pungkasnya. 

Baleg Dorong Percepatan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah Bob Hasan DPR RI Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?