Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

Agustus 6, 2026

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Agustus 6, 2026

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Agustus 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA
DPR

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

RedaksiBy RedaksiAgustus 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, saat Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di wilayah mereka masing-masing. Ia menegaskan kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat. Sehingga, setiap investor dan penambang wajib melalui mekanisme perizinan yang melibatkan masyarakat adat. 

Hal ini menjadi sorotan saat Baleg DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026). 

“Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor terlebih bawah kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” terang Bob Hasan merujuk hasil pembahasan UU lainnya seperti UU Minerba yang menjadi sorotan penting untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan kewajiban perizinan dari masyarakat adat bagi para pelaku usaha bukan sekadar urusan kompensasi finansial semata. Lebih dari itu, langkah tersebut menyangkut pelestarian kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga dan dilindungi bersama.

“Setiap pengusaha-pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, ya bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi,” tandasnya. 

Kewajiban perizinan ini, menurutnya, merupakan tanggung jawab moral dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat agar tercipta harmoni hukum yang berkeadilan. Sehingga, hak adat tetap tercapai secara substansial dan di sisi lain kepastian hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia berjalan beriringan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menyampaikan pandangannya terkait kondisi pengelolaan sumber daya alam serta kebutuhan dukungan pembiayaan di daerah. 

Ia menekankan pentingnya legalitas formal dalam pengelolaan SDA agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat.

Lebih lanjut, Ia juga mendorong agar optimalisasi potensi SDA di daerah dapat diselaraskan dengan pemberdayaan masyarakat adat secara nyata. “

Nah, dari aspek itu demikian juga pemberdayaan masyarakat adat ini kami dorong supaya pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini bisa kita gunakan untuk pembangunan daerah tetapi juga pembangunan masyarakat adat yang ada di wilayah ini,” pesan Wagub Papua Barat. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat dan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa. 

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA Bob Hasan DPR RI Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

Agustus 6, 2026

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Agustus 6, 2026

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Agustus 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

DPR Agustus 6, 2026

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN)…

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Agustus 6, 2026

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Agustus 6, 2026

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Agustus 6, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?