Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru
DPR

Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru

RedaksiBy RedaksiMei 18, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
gambar-berita Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirkrimum Polda NTT dan KPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan dukungan bagi aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria yang menghadapi proses hukum, termasuk jika ditahan dalam perkara yang dinilai berkaitan dengan perjuangan hak. Sebab, jelasnya, saat ini para advokat agrarian tersebut sedang memperjuangkan hak terhadap tanah yang ditinggalinya.

“Mereka bukan memasuki pekarangan tanpa izin, melainkan sedang memperjuangkan sebuah hubungan sosial yang sangat panjang terhadap tanah yang mereka tinggali”, tutur Hinca saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirkrimum Polda NTT dan KPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia menilai, dalam banyak kasus, aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana. Pasalnya, tindakan yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan memperjuangkanhak.

Tidak hanya itu saja, berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, ia menyampaikan penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Selain itu, syarat penahanan juga disebut menjadi lebih ketat. Ia pun mengakui masih terdapat aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru tersebut.

“Justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah ketidaadilan yang sempurna, intinya jangan cepat-cepat memutuskan tersangka gunakan dasar KUHAP yang baru,” tandas Hinca.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Hinca Panjaitan Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?