Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Pansus RUU Desain Industri Serap Masukan dari Daerah

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya
DPR

PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

RedaksiBy RedaksiMei 4, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel saat melaksanakan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Ragunan, Jakarta Selatan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel, menjelaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kini telah masuk dalam konsep wajib belajar 13 tahun, sehingga akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah terkait anggaran dan fasilitas. Hal ini disampaikan Once saat melaksanakan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026). 


Ia merespons keluhan konstituen yang menanyakan perhatian pemerintah terhadap pendidikan PAUD. “Saya jelaskan PAUD ini sekarang sudah dalam perhatian karena ada konsep atau aturan wajib belajar 13 tahun. Sehingga PAUD menjadi perhatian artinya ada anggaran yang akan disediakan bagi guru-guru paud juga fasilitas PAUD, sekolah-sekolah dan sebagainya,” ujar Once.


Once menjelaskan bahwa PAUD yang dimaksud dalam wajib belajar 13 tahun adalah PAUD satu tahun sebelum masuk Sekolah Dasar (SD), berbeda dengan playgroup atau tempat penitipan anak. “PAUD itu banyak jenisnya. Ada yang kita bilang playgroup itu dimaksud paud juga. Ada yang sedikit lebih besar atau bahkan tempat penitipan anak. Nah ini yang dimaksud paud yang masuk dalam 13 tahun wajib belajar adalah satu tahun di bawah SD,” jelasnya.


Dengan masuknya PAUD ke dalam wajib belajar, Once menegaskan bahwa negara akan menyediakan anggaran dan kesiapan untuk semua fasilitas. “Artinya kalau sudah masuk dalam wajib belajar negara menyediakan anggaran juga kesiapan untuk semua fasilitas termasuk guru-guru,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa guru-guru PAUD juga harus memiliki sertifikasi sebagai guru PAUD yang profesional. “Termasuk guru-guru yang bersertifikasi sebagai guru PAUD,” tegasnya.


Selain soal PAUD, Once juga menyampaikan kepedulian banyak konstituen terkait kurikulum dan dampak negatif penggunaan gawai pada anak-anak. Menurutnya, orang tua harus membatasi pemakaian sosial media dan gawai untuk anak.


“Lalu juga banyak sekali yang memberikan masukan atau keluhan juga soal kurikulum. Banyak yang peduli soal kurikulum anak-anak. Jadi saya juga sampaikan, sebaliknya ibu-ibu juga harus membatasi pemakaian sosmed dan gawai itu untuk anak-anak,” ujarnya.


Lebih lanjut, Once mengungkapkan bahwa saat ini tengah ada rencana untuk membuat larangan yang ketat terhadap pemakaian gawai untuk anak-anak hingga usia tertentu. “Ini kayaknya kita lagi jadikan satu rencana untuk mungkin ada larangan yang ketat ya untuk pemakaian gawai sampai umur-umur tertentu mungkin 16 tahun supaya nggak banyak expose ke hal-hal yang buruk di gawai,” katanya.


Terakhir, Once juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya berkualitas tetapi juga merata di seluruh Indonesia. Dengan masuknya PAUD ke dalam wajib belajar dan berbagai upaya peningkatan kualitas pendidikan, ia berharap anak-anak Indonesia dapat mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

Anggota Komisi X DPR RI DPR RI Once Mekel PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Pansus RUU Desain Industri Serap Masukan dari Daerah

September 15, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

DPR September 15, 2026

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan…

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Pansus RUU Desain Industri Serap Masukan dari Daerah

September 15, 2026

Fikri Faqih Dorong Pendekatan Psikologis dan Pedagogi dalam Pembenahan Pendidikan

September 15, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?