Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Ahmad Irawan Usulkan Penambahan Pasal terkait Pengaturan Data Lintas Batas Negara dalam RUU SDI
DPR

Ahmad Irawan Usulkan Penambahan Pasal terkait Pengaturan Data Lintas Batas Negara dalam RUU SDI

RedaksiBy RedaksiApril 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan memberikan komentar terkait dengan penjelasan Pasal 2 huruf B dalam Rapat Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia (Panja).

Ahmad Irawan menganggap bahwa pasal tersebut masih memiliki kekurangan dalam hal penekanan pada aspek kedaulatan negara, khususnya terkait dengan pemanfaatan data yang bisa merugikan kepentingan nasional.


Dalam pandangannya, Pasal 2 huruf B harusnya mencakup langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah pemanfaatan data yang dapat merugikan kepentingan negara. Ia menyarankan agar pasal tersebut menambahkan penekanan tentang bagaimana negara memiliki kemampuan untuk mengatur dan menentukan syarat, batas dan mekanisme ketika data melampaui yurisdiksi wilayah negara.



“Saya ingin mengomentari penjelasan Pasal 2 huruf B, terkait dengan kedaulatan. Di huruf B ini ada kurangnya, yaitu pentingnya menambahkan langkah-langkah untuk mencegah pemanfaatan data yang merugikan kepentingan nasional. Mungkin bisa ditulis bahwa kemampuan negara adalah kemampuan untuk menentukan syarat, batas dan mekanisme ketika data bergerak melampaui yurisdiksi wilayah negara,” ujar Ahmad Irawan dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).



Menurut Ahmad Irawan, kedaulatan negara tidak hanya terkait dengan penguasaan wilayah secara fisik, tetapi juga mencakup pengaturan data yang melintas batas wilayah negara. Ia menegaskan bahwa pengaturan data yang melampaui batas negara harus menjadi salah satu prioritas dalam menjaga kepentingan nasional.



“Negara harus memiliki kontrol terhadap data yang bergerak melampaui wilayahnya, dan ini harus jelas diatur agar tidak ada penyalahgunaan data yang dapat merugikan negara kita,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penambahan pasal ini untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih jelas bagi negara dalam menentukan bagaimana data dapat dipertukarkan atau digunakan lintas batas tanpa merugikan kepentingan nasional.



“Ini bukan hanya soal mengatur data, tapi soal bagaimana negara bisa melindungi kedaulatannya dan memastikan data tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. 

Ahmad Irawan Ahmad Irawan Usulkan Penambahan Pasal terkait Pengaturan Data Lintas Batas Negara dalam RUU SDI Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?