Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Pagar Alam Harus Cegah Reviktimisasi
DPR

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Pagar Alam Harus Cegah Reviktimisasi

RedaksiBy RedaksiApril 9, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang di salah satu kantor BUMN di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Ia menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan reviktimisasi terhadap korban.

“Penanganan kasus kekerasan seksual di Pagar Alam harus dibaca secara utuh agar penegakan hukum tidak menghasilkan reviktimisasi,” kata Abdullah dalam keteranganya kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika mahasiswi berinisial RA (25) yang sedang magang diduga mengalami pelecehan seksual dari atasannya, UB (35). RA kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Namun dalam prosesnya, RA justru dilaporkan balik oleh UB atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuka ponsel UB tanpa izin.

RA sempat ditahan selama enam hari sebelum penahanannya ditangguhkan setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik. Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Sumatera Selatan pada Rabu (8/4), laporan terhadap RA akhirnya dihentikan karena alat bukti dinilai tidak mencukupi. Selain itu, ponsel yang dipersoalkan diketahui merupakan ponsel operasional kantor.

Abdullah menilai sejak awal perkara terhadap RA seharusnya ditelaah lebih mendalam, terutama dengan mempertimbangkan adanya relasi kuasa antara korban dan terlapor.

“Dalam perkara kekerasan seksual, konteks relasi kuasa antara korban dan pelaku tidak bisa dilepaskan dari penilaian proses pidana,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini. 

Menurutnya, tindakan korban untuk memperoleh bukti sering kali dilakukan dalam kondisi terbatas, karena bukti formal justru berada dalam penguasaan pihak yang memiliki posisi lebih dominan.

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya berpegang pada pemenuhan unsur formil pasal, tetapi juga mempertimbangkan konteks korban yang sedang berupaya mencari perlindungan hukum.

Di samping itu, Abdullah juga menilai kasus ini menunjukkan tantangan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan bahwa UU tersebut tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses hukum.

Dalam fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI akan mendorong evaluasi terhadap pola penanganan perkara yang melibatkan korban kekerasan seksual, terutama ketika korban justru dilaporkan balik oleh terlapor.

“Penegakan hukum harus memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan, bukan justru menghadapi tekanan hukum tambahan,” tegasnya.

Di sisi lain, Abdullah mendukung proses hukum terhadap UB yang kini telah ditahan dan akan menjalani persidangan dengan sangkaan pasal pencabulan dalam KUHP serta UU TPKS.

“Zero tolerance terhadap kekerasan seksual tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Abdullah Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Pagar Alam Harus Cegah Reviktimisasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?