Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru
DPR

Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru

RedaksiBy RedaksiDesember 29, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pada 2 Januari 2026 merupakan momentum bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, bangsa ini akhirnya memiliki KUHP dan KUHAP yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Namun demikian, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai, perubahan besar ini tidak boleh dipahami sebatas pergantian norma hukum. Tantangan terbesarnya justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum (APH) Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.

“Harapannya kedepan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima koranmerdeka.co, di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Mantan Wakapolri ini menjelaskan pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan lebih menekankan pada prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Perubahan ini menuntut APH untuk meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata.

Tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal dan efektif,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Terhadap kondisi tersebut tentunya APH harus mempersiapkan antara lain; Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum. Dalam hal ini APH tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal, tetapi harus memahami filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Tanpa pemahaman ini, penerapan norma baru dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan awal pembentukan KUHP dan KUHAP, yakni menghadirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum.

Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Pendidikan dan pelatihan yang berjenjang, terstruktur, dan seragam harus menjadi prioritas. Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antar lembaga penegak hukum mutlak diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang merugikan pencari keadilan.

Ketiga, kesiapan sistem dan budaya hukum. Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”. KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial.

“Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegas purnawirawan jenderal polisi berpangkat Komisaris Jenderal tersebut.

Karena itu, ia menegaskan, dalam kapasitas Komisi III DPR RI, fungsi pengawasan menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. Pemerintah bersama APH harus memastikan bahwa seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi dilakukan secara berkala dan transparan.

“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejatinya adalah momentum yang baik untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Aparat penegak hukum harus menjadi aktor utama dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat.

Jika APH siap secara konsep, kelembagaan, dan budaya hukum, serta integritas yang kuat, maka KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tonggak kemajuan hukum nasional. Sebaliknya, tanpa menjaga integritas dan kesiapan yang matang, pembaruan hukum ini berisiko menjadi beban baru dalam penegakan hukum.

“Pilihan ada pada kita semua, terutama para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan,” pungkasnya.

Adang Daradjatun Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru Anggota Komisi III DPR RI DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?