Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi V Soroti Operasional Tambang Tanpa AMDAL dan Crossing Ilegal di Jalan Nasional
DPR

Komisi V Soroti Operasional Tambang Tanpa AMDAL dan Crossing Ilegal di Jalan Nasional

RedaksiBy RedaksiNovember 30, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyoroti temuan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka yang beroperasi tanpa kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam rapat bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha, ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dibiarkan karena berdampak langsung pada keselamatan serta tata kelola lingkungan.


Dalam forum tersebut, Andi Iwan bersama anggota Komisi V lainnya mengkritik keras proses perizinan yang dinilai tidak jelas. “Kasus mana yang belum memiliki AMDAL lantas sudah beroperasi? Ini kan pertanyaan yang sayang sekali. Saya ingin tahu, prosesnya seperti apa, karena ini sering jadi persoalan,” ujarnya saat kunjungan, Kamis (27/11/2025).


Komisi V juga menyoroti laporan kecelakaan akibat aktivitas crossing kendaraan tambang di jalan nasional. “Kami dapat berita kecelakaan di jalan, ada yang meninggal karena crossing. Itu persoalan sosial dulu, bukan persoalan kerja negara yang Bapak lakukan tapi tidak sesuai spesifikasi jalan,” tegasnya.


Para anggota dewan kemudian meminta penjelasan menyeluruh terkait izin crossing yang hingga kini belum tuntas. “Saya yakin Bapak bilang sedang proses. Prosesnya sampai di mana, dan sejak kapan mereka mengurus izin crossing itu?” lanjutnya. Dirinya menilai terdapat kelalaian dalam pengawasan aktivitas perusahaan.


Selain itu, Andi Iwan juga mempertanyakan kelengkapan fasilitas operasional perusahaan. “Kita tidak mau, dari hulu ke hilir, perusahaan tidak memenuhi syarat. Kenapa Bapak tidak bikin simulator sendiri? Modalnya apa? Kepemilikan lahan saja? Lantas IUP doang?” sindirnya saat pertemuan langsung dikantor PT IPIP Kolaka.

Andi Iwan menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan sektor tambang berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin melihat bagaimana infrastruktur di Kolaka dapat terjaga dan terbangun dengan baik. Perusahaan-perusahaan besar harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


Komisi V menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh beroperasi tanpa perizinan lengkap. “Kami memproses bagaimana perlintasan jalan nasional dan izin crossing itu harus benar-benar memenuhi spesifikasi untuk mendapatkan perizinan resmi,” tegas Andi Iwan. Hal ini dilakukan untuk melindungi jalan nasional dari kerusakan akibat kendaraan berat.

Selain itu, Andi Iwan juga menekankan pentingnya kelengkapan izin Tersus. “Terminal khusus ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Dari situ kita tahu sejauh mana potensi PNBP yang bisa dihasilkan untuk negara,” jelasnya.

Komisi V juga meminta agar kehadiran investasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat daerah. “Saya berharap investor di Kolaka juga memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal, membuka lapangan kerja dan memberdayakan pengusaha lokal,” tambahnya.

Terkait penggunaan jalan nasional oleh kendaraan tambang, Komisi V kembali mengingatkan aturan yang berlaku. “Jalan tambang tidak dibenarkan melintasi jalan nasional tanpa izin Dirjen Bina Marga. Crossing itu bisa merusak jalan dan mengganggu lalu lintas. Perusahaan harus punya jalan hauling sendiri,” tegas Andi Iwan. DPR menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi agar seluruh kegiatan industri sejalan dengan regulasi. 

Andi Iwan Darmawan Aras DPR RI Komisi V Soroti Operasional Tambang Tanpa AMDAL dan Crossing Ilegal di Jalan Nasional Wakil Ketua Komisi V DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

DPR April 16, 2026

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meraih penghargaan dalam ajang KWP Awards 2026 pada…

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026

Raih KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

April 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?