Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Pemerintah Harus Pastikan Pemerataan Kuota Haji dan Cegah Jalur Cepat bagi Jemaah Berduit
DPR

Pemerintah Harus Pastikan Pemerataan Kuota Haji dan Cegah Jalur Cepat bagi Jemaah Berduit

RedaksiBy RedaksiNovember 6, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad saat mengikuti rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan masa tunggu maksimal keberangkatan haji selama 26 tahun. Menurutnya, kebijakan ini meski bertujuan untuk pemerataan, justru menimbulkan ketimpangan baru karena mengurangi porsi kuota bagi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Kita memahami tujuan pemerataan, tetapi kebijakan masa tunggu 26 tahun ini juga menimbulkan dampak bagi daerah-daerah padat jemaah. Misalnya Jawa Barat, yang semula memiliki jatah keberangkatan lebih besar, sekarang harus berkurang hingga sekitar 6 sampai 9 ribu jemaah,” ujar Habib Syarief saat ditemui koranmerdeka.co usai rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Legislator Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa pembatasan masa tunggu haji ini membuat sejumlah daerah kehilangan kesempatan keberangkatan bagi jemaah yang sudah lama mendaftar. “Ada provinsi yang semula punya daftar tunggu sampai 49 tahun, tapi sekarang dibatasi hanya 26 tahun. Memang secara nasional tampak lebih adil, tetapi bagi provinsi besar, ini terasa merugikan,” tambahnya.

Habib menekankan perlunya mekanisme yang lebih proporsional dalam penetapan kuota agar tidak ada daerah yang dirugikan. Ia juga mendorong pemerintah melakukan negosiasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memperbesar kuota nasional, seiring rencana peningkatan kapasitas jemaah global dari 2,1 juta menjadi 5 juta pada tahun 2030. “Kalau Saudi meningkatkan kuota, itu bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk mempercepat masa tunggu. Tapi tentu harus disertai analisis dan diplomasi yang matang,” ucapnya.

Selain itu, Habib mengingatkan agar sistem kuota baru tidak memunculkan praktik “jalur cepat” bagi calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial. Ia menilai praktik tersebut mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Bayangkan, ada yang sudah berusia 70 tahun tapi harus menunggu 20 tahun, sementara yang berusia 30-an bisa langsung berangkat karena punya uang lebih. Hal seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.

Menurut Habib, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang dibahas menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kuota dan mekanisme keberangkatan agar benar-benar transparan dan berkeadilan. Ia mendorong agar dalam pembahasan bersama pemerintah, prinsip prioritas bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah berisiko tinggi (risti) dijadikan pedoman utama.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan skema prioritas, misalnya bagi yang sudah di atas 65 tahun agar diberi kesempatan lebih cepat. Jangan sampai keadilan kuota hanya bersifat administratif, tapi mengabaikan sisi kemanusiaan,” tandasnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI Habib Syarief Muhammad Pemerintah Harus Pastikan Pemerataan Kuota Haji dan Cegah Jalur Cepat bagi Jemaah Berduit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?