Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Legislator Minta Kasus Kematian Terapis Delta Spa Diusut Tuntas
DPR

Legislator Minta Kasus Kematian Terapis Delta Spa Diusut Tuntas

RedaksiBy RedaksiNovember 4, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti serius kasus kematian terapis Delta Spa berinisial RTA (14) di Pejaten, Jakarta Selatan, yang diduga melibatkan praktik eksploitasi anak dan penggunaan identitas palsu. Gilang meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memproses semua aktor yang terbukti melanggar hukum. 


“Dalam kasus ini, perlu penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik perekrut, manajemen lembaga, maupun pihak yang memfasilitasi perekrutan anak di bawah umur,” kata Gilang, dalam keterangan tertulis yang diterima koranmerdeka.co, Senin (2/11/2025). 


Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus kematian seorang terapis wanita berinisial RTA (14) di sebuah lahan kosong di Pejaten, Jakarta Selatan. Polisi juga masih mendalami penyebab kematian RTA yang jasadnya ditemukan pada Kamis (2/10) pukul 05.00 WIB, serta dugaan ekploitasi di dalam proses perekrutan korban sebagai terapis di bawah umur.


Polisi akan meminta keterangan dari manajemen Delta Spa hingga pihak perekrut untuk mendalami informasi yang disampaikan kakak korban. Sebab, kakak korban (F) menyebut adiknya harus membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari pekerjaannya. 


Dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, polisi tengah mendalami soal dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna mendalami unsur pidana dalam perkara ini.


Di sisi lain, polisi menyebut bahwa pihak Delta Spa mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih berusia di bawah umur. Pasalnya, korban menggunakan KTP milik kerabatnya, SA yang berusia 24 tahun saat mendaftar kerja sebagai terapis di Delta Spa.


Rencananya, polisi juga akan segera memanggil sosok kerabat korban yang KTPnya digunakan untuk melamar kerja serta pihak rekrutmen Delta Spa. Berdasarkan pendalaman polisi, korban melamar kerja sebagai terapis di Delta Spa lantaran tertarik setelah melihat temannya yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok.


Terkait hal tersebut, Gilang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel agar korban mendapatkan keadilan.


“Perlindungan anak tidak boleh bersifat formalitas belaka. Negara harus memastikan setiap proses perekrutan atau pekerjaan bagi anak di bawah umur benar-benar diawasi secara ketat,” ungkap Gilang.


“Usut tuntas kasus kematian terapis di bawah umur ini, dan apabila memang ada kesengajaan, tindak tegas perekrut yang mempekerjakan anak di bawah umur. Ini juga berkaitan dengan praktik perdagangan manusia yang harus ditindak,” lanjutnya. 


Gilang pun menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap mekanisme perekrutan oleh pihak manajemen spa sehingga tidak diketahui bahwa korban masih di bawah umur dan menggunakan identitas kerabatnya. 


“Kasus ini menjadi alarm penting bahwa mekanisme perekrutan anak di bawah umur, dalam hal ini melalui penggunaan KTP kerabat, masih memungkinkan terjadi, bahkan di lembaga yang bergerak di sektor jasa,” terang Gilang.


Lebih lanjut, Anggota Komisi DPR RI yang membidangi urusan hukum itu menekankan pentingnya evaluasi prosedur perekrutan di lembaga jasa. Termasuk, kata Gilang, peran pihak perekrut, manajemen perusahaan, serta pengawasan penggunaan media sosial sebagai jalur perekrutan, agar tidak menjadi sarana eksploitasi.


“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus bersifat preventif sekaligus represif, dengan fokus pada perlindungan korban dan pencegahan praktik serupa di masa mendatang,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.  


Gilang juga mendorong koordinasi lintas kementerian, di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pendidikan, untuk memastikan standar perlindungan anak ditegakkan. 


Hal ini pun sekaligus untuk memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat agar tidak menjadi korban manipulasi sistem identitas dan perekrutan ilegal. “Kasus RTA menjadi pengingat bahwa eksploitasi anak adalah masalah multidimensional yang membutuhkan tindakan hukum tegas, pengawasan sosial yang berkelanjutan, dan sinergi antara lembaga negara dan masyarakat,” jelas Gilang.


Gilang memastikan, Komisi III siap mengawal proses hukum pada kasus ini. Komisi III DPR juga akan memberikan rekomendasi regulasi yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi anak, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten dan adil.


“DPR RI melalui Komisi III siap mengawal proses hukum dan mendorong kebijakan perlindungan anak yang lebih preventif dan sistematis agar tragedi serupa tidak terulang,” pungkas Gilang. 

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Gilang Dhielafararez Legislator Minta Kasus Kematian Terapis Delta Spa Diusut Tuntas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?