Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III Minta OJK dan Polisi Tindak Lanjuti Kasus Penipuan Maybank
DPR

Komisi III Minta OJK dan Polisi Tindak Lanjuti Kasus Penipuan Maybank

RedaksiBy RedaksiOktober 1, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro saat memimpin RDPU dengan Kuasa Hukum dan Korban Pelanggaran Transaksi Perbankan oleh Maybank Indonesia/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp30 miliar di Maybank Indonesia yang menimpa almarhum Kent Lisandi mendapat perhatian serius dari DPR RI. Hal ini usai kuasa hukum korban mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025),

Kasus tersebut merupakan kasus yang melibatkan oknum internal bank, yaitu Aris Setyawan (AS), mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon, dan seorang rekan bisnis Kent, Rohmat Setiawan (RS). Dana milik Kent Lisandi diduga digunakan sebagai jaminan kredit (back-to-back kredit) tanpa persetujuan yang sah. Kuasa hukum korban menuntut Maybank bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran sistem dan kelalaian internal yang memungkinkan terjadinya penipuan.

Tragisnya, Kent Lisandi meninggal dunia akibat serangan jantung dan stres berat karena tekanan kasus yang berkepanjangan dan hilangnya uang hasil jerih payahnya. Kedua tersangka, AS dan RS, telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini telah bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana keluarga korban berharap adanya keadilan dan pengembalian penuh dana Rp30 miliar yang hilang akibat kejahatan yang melibatkan oknum bank tersebut.

Usai menerima aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang dilakukan oleh Rohmat Setiawan berdasarkan Laporan Kehilangan Nomor: LP/C/453/XI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolres Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/489/XII/RES. 1.9/2024/Restro Jakpus tertanggal 13 Desember 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan terhadap Maybank, Komisi III mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban (BWS Lawfirm). Tuntutan ini terkait dugaan kejahatan korporasi dan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang dilakukan oleh Maybank.

Dede Indra Permana Soediro DPR RI Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?