Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Penetapan Upah Sektoral Perlu Kepastian dan Revisi Regulasi
DPR

Penetapan Upah Sektoral Perlu Kepastian dan Revisi Regulasi

RedaksiBy RedaksiSeptember 24, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni saat Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan serikat pekerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyoroti tentang sejumlah isu krusial ketenagakerjaan pada Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan serikat pekerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat tersebut membahas mulai dari tenaga kerja asing, outsourcing, hingga disparitas upah. 


Dalam pertemuan yang dihadiri serikat pekerja dan berbagai pihak terkait, Obon menekankan pentingnya pembahasan mendalam mengenai penetapan upah sektoral.


“Ketika kita coba bedah upah sektoral, itu gak gampang. Bagaimana parameternya? Apakah otomotif harus selalu sektor tertinggi, atau berdasarkan risiko kerja, permodalan, jumlah tenaga kerja, atau nilai tambah produk? Semua itu perlu kita sepakati bersama,” ujarnya.


Ia juga menyoroti kelemahan mekanisme yang ada dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, khususnya soal penetapan upah sektoral yang selama ini hanya dilakukan oleh asosiasi di tingkat pusat. Ia menilai perlu adanya revisi regulasi agar penetapan upah memiliki kepastian hukum dan tidak berubah-ubah.


Menurutnya, rapat hari ini merupakan langkah awal, dan ia mendorong adanya pertemuan lanjutan dengan tim kecil untuk merumuskan rekomendasi yang lebih teknis terkait upah, hubungan kerja, dan perlindungan pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI DPR RI Obon Tabroni Penetapan Upah Sektoral Perlu Kepastian dan Revisi Regulasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?