Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Kemandirian Fiskal Daerah Masih Lemah, Regulasi Dinilai Belum Tegas
DPR

Kemandirian Fiskal Daerah Masih Lemah, Regulasi Dinilai Belum Tegas

RedaksiBy RedaksiAgustus 26, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kemandirian fiskal daerah masih menjadi persoalan serius yang dikhawatirkan bagi keberlanjutan pembangunan di Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia secara virtual, persoalan lemahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibanding transfer pusat kembali menjadi sorotan.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan daerah, tidak bisa lepas tangan dari kondisi tersebut. Menurutnya, problem regulasi dan lemahnya eksekutif review menjadi salah satu penyebab ketidaksinkronan kebijakan fiskal di daerah.

“Kalau berbicara soal kemandirian fiskal, maka yang paling awal harus diperhatikan adalah regulasi. Regulasi ini yang mengatur dan mengendalikan, sehingga Kemendagri harus memastikan seluruh produk hukum daerah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Khozin saat wawancara bersama tim koranmerdeka.com, Senin, (26/8/2025).

Ia mencontohkan polemik penerapan pajak daerah di beberapa wilayah yang berawal dari perbedaan penerapan tarif. Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), daerah diberi ruang untuk menggunakan multi tarif maupun single tarif. Namun, dalam praktiknya, arahan Kemendagri seringkali membuat daerah menggunakan single tarif yang justru menimbulkan lonjakan beban di masyarakat.

“Padahal di undang-undang dibolehkan multi tarif. Kalau kemudian dipaksakan single tarif, ya pasti ada gejolak. Kejadian ini sempat muncul di Jombang, Pati, hingga Bone, dan menimbulkan protes di masyarakat. Ini artinya ada yang abai dalam proses eksekutif review,” tambahnya.

Khozin menegaskan, sebelum peraturan daerah (perda) disahkan, seharusnya sudah melalui mekanisme fasilitasi dan review dari Kemendagri maupun gubernur. Tujuannya untuk memastikan perda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak diskriminatif, dan memenuhi unsur partisipasi publik. Namun, jika praktik pengawasan ini tidak berjalan maksimal, maka wajar jika timbul masalah di lapangan.

Lebih jauh, Komisi II DPR RI juga menyoroti lemahnya kemandirian fiskal daerah yang selama ini masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Dari lebih dari 500 daerah, hanya sekitar 10–14 daerah yang memiliki rasio PAD lebih besar daripada transfer pusat. Sisanya, masih banyak daerah yang mengandalkan dana pusat untuk membiayai pembangunan.

“Kondisi ini jelas asimetris. Kalau PAD jauh lebih kecil daripada dana transfer, artinya daerah tidak memiliki kemandirian fiskal yang kuat. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu bagi pembangunan,” ujar Khozin.

Sebagai solusi, DPR mendorong adanya penguatan regulasi melalui pembahasan RUU tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menurut Khozin, regulasi baru tersebut dapat menjadi alternatif untuk memperkuat fiskal daerah melalui optimalisasi aset dan BUMD.

“Daerah harus didorong memanfaatkan potensi aset yang ada, baik melalui BUMD maupun pola kerja sama lainnya. Itu bisa jadi solusi jangka panjang agar perlahan daerah punya kemandirian fiskal,” pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR RI DPR RI Kemandirian Fiskal Daerah Masih Lemah Muhammad Khozin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?