Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III Terima Aduan Sengketa Lahan Ahli Waris Tjoddo
DPR

Komisi III Terima Aduan Sengketa Lahan Ahli Waris Tjoddo

RedaksiBy RedaksiAgustus 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin RDPU KOMISI III dengan Keluarga Ahli Waris Dododi Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sengketa lahan di kawasan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar terus berlanjut. Ahli waris mendiang Tjoddo kembali memperjuangkan tanah keluarga mereka yang diklaim oleh pihak lain. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penyelesaian kasus sengketa lahan harus melalui jalur hukum. Hal ini disampaikannya saat menerima aduan dari ahli waris Tjoddo terkait sengketa tanah mereka. Menurut Habiburokhman, tanpa adanya langkah hukum seperti gugatan dan putusan pengadilan, tidak ada dasar yang kuat untuk mengubah sertifikat yang sudah ada.


“Sebetulnya hal seperti ini memang ujung tombaknya harus upaya hukum, Pak. Jadi enggak bisa kalau tanpa adanya upaya hukum tanpa adanya langkah hukum, gugatan tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Habib, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Diketahui, sengketa lahan ini berawal dari persoalan lahan seluas 5,75 hektare di Blok 157 Lompo Pai yang merupakan milik keluarga Tjoddo diduga digabungkan secara tidak sah oleh pihak lain menggunakan dokumen alas hak simana boetaja rincik Kohir 51 C1 milik SIA letaknya di KM 17 dengan Persil 6 D1 milik Tjoddo letaknya di KM 18.

Menanggapi aduan tersebut, Habiburokhman mengatakan akan membawa kasus ini ke Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah. Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya telah menerima poin-poin penting dari ahli waris dan akan segera memanggil semua pihak yang terkait, termasuk ahli waris Tjoddo, pihak lawan, dan aparat yang berwenang.

“Kami perlu tegaskan posisi kami tidak berpihak pada salah satu, tapi kami berpihak pada apa yang benar,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ahli waris Tjoddo, yang datang untuk meminta bantuan DPR, menyatakan bahwa mereka memiliki semua bukti kepemilikan yang sah, termasuk sertifikat yang jelas. Mereka berharap DPR dapat membantu memfasilitasi agar tanah mereka bisa kembali.

Dengan langkah ini, DPR RI berkomitmen untuk meninjau kasus ini secara adil dan transparan, memastikan bahwa semua pihak didengar dan kebenaran ditegakkan.

DPR RI Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Komisi III Terima Aduan Sengketa Lahan Ahli Waris Tjoddo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?