Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»KUHAP Baru Harus Hadirkan Keseimbangan antara Negara dan Rakyat
DPR

KUHAP Baru Harus Hadirkan Keseimbangan antara Negara dan Rakyat

RedaksiBy RedaksiJuli 31, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR RI bertujuan utama untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.

“Saya berangkat dari latar belakang sebagai pengacara publik, dan saya tahu betul betapa timpangnya posisi warga negara ketika harus berhadapan dengan negara dalam kasus hukum. Negara ini sangatĀ powerful, sementara warga sipil sering kali dalam posisi yang lemah,” ujarnya dalam keterangan video yang dikutipĀ koranmerdeka.co, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Habiburokhman mengungkapkan bahwa ketimpangan tersebut sangat terlihat dalam KUHAP yang berlaku saat ini, yang dibuat pada era Orde Baru tahun 1981. Ia menyebut, banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang tidak memberikan ruang perlindungan bagi warga negara.

Salah satu contohnya adalah keterbatasan peran advokat dalam proses penyidikan.

“Advokat saat mendampingi tersangka hanya boleh duduk, mendengar, dan mencatat. Tidak bisa memberikan nasihat hukum secara langsung, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini sangat tidak adil dan tidak mencerminkan due process of law yang semestinya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aturan subjektif dalam penahanan seseorang yang didasarkan pada tiga kekhawatiran, yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. “Parameter kekhawatiran ini sangat subjektif dan rentan disalahgunakan. Tidak boleh ada undang-undang yang memberikan kewenangan sebesar itu hanya berdasarkan penilaian subjektif,” tambahnya.

Dalam Revisi KUHAP, Komisi III mendorong berbagai perbaikan mendasar, termasuk kewajiban pemasangan CCTV di seluruh area tahanan sebagai upaya mencegah penyiksaan atau kekerasan terhadap tersangka. Habiburokhman mencontohkan sebuah kasus di Palu di mana seorang tahanan meninggal dunia dan baru terungkap setelah adanya bukti rekaman CCTV.

“Melalui revisi ini, kami ingin mengurangi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kami menyadari tidak akan mungkin menciptakan keseimbangan yang sempurna antara citizen dan state, tapi minimal kita harus mendekatinya,” tutup Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

DPR RI Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI KUHAP Baru Harus Hadirkan Keseimbangan antara Negara dan Rakyat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?