Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Penimbunan Limbah di Wilayah Rawa Belawan Medan Indikasi Pencurian Tanah Negara
DPR

Penimbunan Limbah di Wilayah Rawa Belawan Medan Indikasi Pencurian Tanah Negara

RedaksiBy RedaksiJuni 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Heriyadi saat memimpin sidak Komisi XII DPR RI ke industri yang berlokasi di sekitar Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumut/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Heriyadi menyebut tindakan penimbunan limbah wilayah rawa di Belawan, Sumatera Utara sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi negara. Dalam kunjungan kerja ke lokasi yang ditengarai sebagai bekas lahan resapan air, Ia menyampaikan bahwa dugaan penguasaan sepihak oleh pihak swasta bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi pencurian tanah negara.

“Kami menjalankan fungsi undang-undang. Ini adalah salah satu bentuk sebagai pembangkangan terhadap perintah undang-undang. Karena kami ini hanya ingin melihat, kenapa tidak mau ditunjukkan secara benar? Ini bukti pencurian tanah negara. Bukti kepentingan negara dikalahkan oleh kaum kapitalis seperti ini. Ini kita akan panggil, kita akan telusuri,” tegas Bambang kepada koranmerdeka.co usai memimpin sidak Komisi XII DPR RI ke industri yang berlokasi di sekitar Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumut, Jumat (20/6/2025).

Bambang secara khusus menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tanpa adanya dokumen yang transparan kepada publik. Sementara bukti visual dari citra satelit menunjukkan bahwa kawasan tersebut dulunya adalah rawa dengan fungsi penting sebagai daerah tangkapan air dan ekosistem mangrove. “Kalau perlu kami akan koordinasi dengan badan pertahanan negara. Ini tanah siapa sebenarnya? Aslinya ini rawa,” ujarnya geram.

Bambang juga menyebut bahwa masyarakat Belawan kehilangan sumber penghidupan akibat aktivitas penimbunan tersebut. Banyak warga yang dulu menggantungkan hidup dari menjaring ikan kini tidak bisa lagi memasang bubu karena ekosistem sudah rusak total. “Kami kasian dengan masyarakat yang biasanya dapat penghasilan Rp10.000-Rp20.000. Sekarang mereka tidak bisa memasang bubu menjaring ikan, Makanya hal-hal semacam ini tidak boleh lagi terjadi,” terangnya.

Ia menduga kegiatan ini dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mengalihfungsikan wilayah rawa menjadi lahan komersial. Hal ini berdampak serius, tidak hanya pada penghasilan warga tetapi juga menyebabkan banjir hingga 60 cm ke dalam rumah saat air pasang.

“Ini sebenarnya bukan pembuangan limbah, tapi ini lebih kepada unsur kesengajaan. Ini pidana menimbun wilayah serapan air untuk kepentingan bisnis mereka. Ini pidana murni. Kita minta kementerian lingkungan hidup mempidanakan seret semua oknum yang terlibat di sini.” tegasnya.

Komisi XII berkomitmen untuk memanggil pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut status lahan tersebut. Bambang juga meminta agar fungsi awal lahan sebagai wilayah serapan dipulihkan.

Bambang Heriyadi DPR RI Penimbunan Limbah di Wilayah Rawa Belawan Medan Indikasi Pencurian Tanah Negara Wakil Ketua Komisi XII DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?