Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III Desak Bawas MA Usut Hakim dalam Putusan Royalti Agnez Mo
DPR

Komisi III Desak Bawas MA Usut Hakim dalam Putusan Royalti Agnez Mo

RedaksiBy RedaksiJuni 21, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada media usai RDP & RDPU dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan perkara sengketa hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara tertutup.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, permintaan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi III dalam memastikan sistem peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Perkara ini bermula dari gugatan komposer Ari Bias terhadap Agnez Mo yang menyanyikan beberapa lagunya tanpa izin dan pembayaran royalti. Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Pada Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta.

Meski demikian, Komisi III menilai bahwa pemeriksaan dan putusan tersebut patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mekanisme pembayaran royalti semestinya dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh penyanyi yang hanya membawakan lagu.

“Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event,” ujar Habiburokhman.

“Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer-nya, pelaksana event,” sambungnya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Komisi III juga meminta Mahkamah Agung menerbitkan pedoman teknis yang mengatur penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” imbuh Habiburokhman.

Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM agar lebih aktif menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan royalti, termasuk filosofi serta tujuan dari UU Hak Cipta kepada para pelaku industri musik.

“Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan dan putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh pelaku industri musik Indonesia,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Wawan selaku perwakilan dari Agnez Mo turut menyampaikan apresiasinya kepada Komisi III DPR atas ruang diskusi yang diberikan. Ia berharap permasalahan ini menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak di industri hiburan.

Adapun Bawas MA telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik hakim dan akan melakukan telaah sesuai prosedur internal. Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum tidak hanya berjalan formal, tetapi juga substantif dan adil bagi semua pihak.

DPR RI Habiburokhman Komisi III Desak Bawas MA Usut Hakim dalam Putusan Royalti Agnez Mo Komisi III DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?