Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

Juli 31, 2026

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU Narkotika Jalan di Tempat, Pemerintah Ingin Gabungkan Regulasi Narkotika dan Psikotropika
DPR

RUU Narkotika Jalan di Tempat, Pemerintah Ingin Gabungkan Regulasi Narkotika dan Psikotropika

RedaksiBy RedaksiMei 9, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika saat ini masih belum mengalami kemajuan signifikan. Salah satu kendala utama adalah keinginan pemerintah untuk menggabungkan regulasi Narkotika dan Psikotropika ke dalam satu payung hukum.

“Memang RUU ini masih dalam tahap pembahasan. Kemarin sudah dibahas, tapi terhenti karena pemerintah ingin memadukan antara Undang-Undang Narkotika dengan Psikotropika,” ujar Nasir Djamil kepada koranmerdeka.co usai melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (08/05/2025).

Nasir menjelaskan bahwa langkah integrasi dua undang-undang tersebut muncul karena banyaknya zat psikoaktif baru yang ditemukan di lapangan namun belum diakomodir dalam UU Narkotika saat ini. Hal ini, menurut Nasir, menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan tegas terhadap peredaran zat-zat baru tersebut.

“Kita tadi dengar langsung dari BNN Provinsi Jawa Tengah, mereka menemukan banyak zat baru yang tidak tercantum dalam UU Narkotika. Karena itu, memadukan dua undang-undang ini menjadi solusi untuk memastikan penanganan narkotika lebih efektif,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Namun, hingga saat ini proses pembahasan RUU tersebut belum kembali berjalan. “Saya ingin katakan bahwa RUU itu masih jalan di tempat. Karena inisiatif penggabungan ini belum terealisasi, maka pembahasan pun belum bergerak,” tegas politisi asal Aceh tersebut.

Nasir menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU ini agar Indonesia dapat lebih siap menghadapi ancaman narkotika jenis baru dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Muhammad Nasir Djamil Pemerintah Ingin Gabungkan Regulasi Narkotika dan Psikotropika
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

Juli 31, 2026

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

DPR Juli 31, 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan…

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026

Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

Juli 31, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?