Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi LPSK Yogyakarta
DPR

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi LPSK Yogyakarta

RedaksiBy RedaksiApril 28, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI, Sohibul Iman, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Daerah Istimewa Yogyakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kejahatan terus digencarkan. Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (26/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Audiensi ini dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi Soesilo Wibowo dan Wakil Ketua LPSK Mahyudin, serta melibatkan perwakilan mitra kerja dan masyarakat. Sejumlah isu strategis mengemuka dan menjadi catatan penting dalam penyempurnaan regulasi perlindungan saksi dan korban.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Sohibul Iman, menyampaikan harapannya agar revisi undang-undang tersebut dapat memberikan jaminan hukum yang lebih kuat. “Saya berharap, dengan adanya revisi UU ini, perlindungan terhadap saksi dan korban semakin kuat. Hak-hak korban harus benar-benar terlindungi, dan para saksi bisa lebih berani bersuara karena merasa aman di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Sohibul.

Salah satu perhatian utama adalah penguatan struktur kelembagaan LPSK hingga ke tingkat provinsi. Saat ini, LPSK baru memiliki dua kantor wilayah, yaitu di Yogyakarta dan Sumatera Utara. Pemerataan kehadiran LPSK di seluruh daerah dinilai penting untuk menjamin akses perlindungan hukum yang lebih luas.

Kompleksitas proses restitusi juga menjadi sorotan. Banyak korban kejahatan belum memperoleh haknya karena pelaku tidak mampu membayar ganti rugi. Untuk itu, muncul dorongan agar revisi undang-undang mencantumkan mekanisme alternatif atau “subsider” guna menjamin hak korban, termasuk dalam kasus-kasus di luar kekerasan seksual dan perdagangan orang.

Selain itu, muncul gagasan pembentukan Dana Abadi Korban yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak, seperti layanan medis dan psikologis, terutama bagi korban yang tidak memperoleh restitusi dari pelaku.

Mekanisme pemberian status justice collaborator juga menjadi topik yang dikritisi. Banyak pihak yang mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah menghadapi ancaman hukuman berat. Komisi XIII menilai perlu adanya pengawasan ketat agar status ini tidak disalahgunakan.

Perlindungan jangka panjang bagi saksi dan korban setelah proses hukum selesai juga menjadi perhatian penting. Keamanan dan keberlangsungan hidup mereka perlu menjadi bagian integral dari sistem perlindungan hukum yang dibangun.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi Soesilo Wibowo menekankan pentingnya memperkuat LPSK, baik dari sisi struktur maupun kewenangan. Ia mengusulkan agar status kelembagaan LPSK dinaikkan ke eselon II dan dibentuk kedeputian untuk memperluas cakupan kerja. 

Selain itu, LPSK mendorong perluasan subjek perlindungan hukum yang mencakup informan dan ahli, pemberian bantuan medis dan psikologis bagi korban, penguatan mekanisme restitusi, serta pengelolaan Dana Bantuan Korban (DBK). LPSK juga berharap diberi kewenangan menetapkan status justice collaborator, serta mendapatkan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD untuk memperkuat peranannya di daerah.

Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, Komisi XIII akan menyusun naskah akademik sebagai syarat masuknya revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sohibul Iman menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen penuh untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

Antonius Prijadi Soesilo Wibowo DPR RI Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Mahyudin Wakil Ketua LPSK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Achmad Ru’yat Desak Audit Independen Magang Dokter, Soroti Keselamatan Peserta Didik

Juni 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?