Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Sofyan Tan Kecam Terulangnya Kasus Pelecehan Seksual dalam Dunia Pendidikan
DPR

Sofyan Tan Kecam Terulangnya Kasus Pelecehan Seksual dalam Dunia Pendidikan

RedaksiBy RedaksiApril 14, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan, saat kunjungannya di Medan, Sumatera Utara/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengecam keras, sekaligus menyayangkan atas terulangnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan. Hal itu dalam menyikapi kasus terkini sebagaimana dilakukan oleh eks-Guru besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM terhadap beberapa mahasiswinya.

“Kami tentu menyayangkan dan mengecam keras terulangnya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan, yang kali ini dilakukan oleh seorang Guru Besar universitas ternama (UGM) terhadap para mahasiswinya. Ini sangat memprihatikan,” ujar Sofyan Tan saat ditemui koranmerdeka.co di Medan, Sumatera Utara, Minggu (13/4).

Oleh karenanya, lanjut Tan, pihaknya mendesak agar pelaku tidak hanya mendapat sanksi atau hukuman berupa pemecatan dari profesinya sebagai dosen. Namun lebih dari itu, ia mendesak agar pelaku juga mendapat hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku yang notabene seorang pengajar yang seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswanya itu. Sekaligus sebagai sebuah peringatan terhadap pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.

Di sisi lain, Politisi Fraksi PDI- Perjuangan ini menilai perlunya langkah preventif atau pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi. Salah satunya, menghilangkan ruang-ruang yang berisiko atau memungkinkan untuk terjadi pelecehan seksual di dalam perguruan tinggi. Sebut saja seperti ruang dosen atau guru besar yang terbuka atau lebih transparan. Sehingga pelaku akan berpikir ulang jika ingin melakukan sesuatu yang tidak baik terhadap mahasiswanya.

Menurut Tan, tidak tertutup kemungkinan kasus kekerasan atau pelecehan seksual itu juga terjadi di perguruan tinggi lainnya. Terlebih juga seringkali ada rasa takut nama baik korban akan tercemar yang membuat mereka tidak berani atau sungkan untuk melapor. Oleh karenanya, pihaknya mendorong dibentuknya sejenis ruang konseling dengan tenaga psikolog profesional. Psikolog ini yang nantinya akan menerima laporan atau aduan terkait masalah siswa/mahasiswa, termasuk ketika ia mendapat pelecehan seksual dari dosennya tersebut.

“Tidak hanya itu, menurut saya setiap perguruan tinggi itu seharusnya menyediakan ruang konseling lengkap dengan tenaga psikolog yang profesional. Psikolog yang sudah tersumpah inilah yang nantinya akan menerima laporan atau aduan terkait masalah siswa/mahasiswa, termasuk ketika ia mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan atau menerima kekerasan seksual dari dosen atau pembimbingnya,. Sekaligus yang akan mendampingi dan membantu memulihkan kondisi psikologis para korban,” tambahnya.

Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi kepada guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto yang terjerat kasus kekerasan seksual. Pihak kampus kemudian memecat Edy sebagai dosen.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Dia menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan. Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa kemudian memutuskan bahwa Edy atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, Edy juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

Anggota Komisi X DPR RI DPR RI Sofyan Tan Sofyan Tan Kecam Terulangnya Kasus Pelecehan Seksual dalam Dunia Pendidikan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

Nasional April 23, 2026

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mencatat realisasi investasi pada Triwulan I 2026 mencapai Rp17,4 triliun.…

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?