Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Dapat Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
DPR

Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Dapat Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

RedaksiBy RedaksiMaret 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya.

“Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden terkait adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa adanya kesalahan redaksi dalam dokumen yang dikirim ke pemerintah telah menyebabkan kesalahpahaman. Padahal, tujuan dari pasal tersebut adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus ujaran yang multitafsir melalui dialog dan mediasi.

“Tadi ada berita berita di salah satu media bahwa KUHAP baru, (pasal) penghinaan Presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Nah itu misleading karena adanya kesalahan redaksi waktu dokumen ini dikirim ke pemerintah. Faktanya bahwa justru pasal tersebut pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” jelasnya.

Ia pun menekankan bahwa mekanisme keadilan restoratif akan mencegah orang dipenjara hanya karena pasal penghinaan presiden. Dengan demikian, ia berharap masyarakat tidak lagi khawatir dengan pasal penghinaan presiden dalam KUHAP yang baru.

“Karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A bisa ditafsirkan B/C dan E, karena itu, cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice. jadi pasal yang begitu mengerikan di KUHAP seolah-olah dengan adanya KUHAP ini bisa kita implementasikan dengan penuh kebijaksanaan. Enggak gampang orang masuk penjara gara-gara pasar penghinaan presiden tujuannya begitu,” katanya.

DPR RI Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI RUU KUHAP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?