Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Rifqinizamy: ASN Bagian dari Negara, Harus Taat pada Aturan Negara
DPR

Rifqinizamy: ASN Bagian dari Negara, Harus Taat pada Aturan Negara

RedaksiBy RedaksiFebruari 18, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi adanya aspirasi untuk membentuk perkumpulan baru di luar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi para Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, para ASN harus memahami bahwa dirinya bagian dari institusi negara, sehingga mau tidak mau harus taat pada aturan negara.

“Saya mantan ASN, sebelum jadi politisi. Saya kira ASN itu cirinya disiplin dan ikut aturan. Jangan kemudian bagian dari institusi negara, tapi kemudian tidak mau taat pada aturan negara,” ujar Rifqnizamy saat diwawancarai koranmerdeka.co, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem itu, jika ada ASN yang berkeinginan untuk membuat serikat baru di luar Korpri adalah masalah. Sehingga, ia mewanti-wanti betul agar jangan sampai kemudian ada kesan bahwa negara sedangan berhadap-hadapan dengan aparatur negaranya itu sendiri.

“Itu tidak baik. Bukan hanya bagi birokrasi itu sendiri, tapi citra kita di dunia internasional,” jelas mantan Dosen Hukum Tata Negara di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ini.

Diketahui, baru-baru ini marak di media sosial mengenai aspirasi untuk membentuk wadah perkumpulan baru bagi para ASN di luar Korpri. Mereka mengeluh karena selama ini Korpri dinilai belum mampu melindungi hak dan kesejahteraan para anggota yang terlibat di dalamnya, yaitu para ASN.

Meskipun demikian, di dalam Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, telah disebutkan bahwa Organisasi Profesi ASN (Korpri) memiliki berbagai fungsi, di antaranya yaitu pembinaan dan pengembangan profesi ASN, pendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, dan perbaikan kesejahteraan dan kualitas kerja lingkungan ASN.

DPR RI Harus Taat pada Aturan Negara Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Achmad Ru’yat Desak Audit Independen Magang Dokter, Soroti Keselamatan Peserta Didik

Juni 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?